Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Masjid Raya Jakarta Islamic Center Koja Juga Tak Terapkan Sistem Ganjil Genap

Masjid Raya Jakarta Islamic Center Koja Juga Tak Terapkan Sistem Ganjil Genap
Umat Islam melaksanakan shalat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6/2020) dok ANTARA
Jum'at, 19 Juni 2020 14:10 WIB
JAKARTA - Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara tidak melaksanakan ibadah shalat Jumat dengan ketentuan ganjil genap seperti surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Pengurus Masjid Raya JIC Tony Fathoni mengatakan, pelaksanaan shalat Jumat di Masjid terbesar di Jakarta Utara itu berlangsung sebagaimana protokol Covid-19 yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "JIC sudah dua kali melaksanakan Jumatan, pelaksanaan tetap seperti anjuran Pemerintah, belum ganjil genap," kata Tony melalui pesan singkatnya seperti dilansir GoNews.co dari Kompas.com, Jumat (19/6/2020).

Di lokasi Masjid Raya JIC, sejauh ini ruangan yang tersedia masih cukup untuk dipakai warga melaksanakan shalat Jumat meski berjarak 1,5 meter per orangannya. "Shalat Jumat cuma dilaksanakan satu kali, tidak bergelombang," ujar Tony.

DMI menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan Shalat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon selular di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).

"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu gelombang pertama pada pukul 12.00 dan gelombang kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

DMI mengatur pelaksanaan shalat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.

Apabila Shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama. Sementara untuk jemaah masjid yang digit terakhir nomor ponselnya genap melaksanakan shalat Jumat di gelombang ke dua. Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni mengatakan, aturan ini untuk menjawab kebingungan para takmir masjir masjid. Usulan aturan itu, kata dia, datang dari Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

"Untuk menyelamatkan jemaah dari risiko yang berbahaya, maka Pak JK memikirkan lebih detail lagi. Itu saja," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kompas.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77