Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fraksi PAN Minta Perdebataan Soal RUU HIP Dihentikan

Fraksi PAN Minta Perdebataan Soal RUU HIP Dihentikan
Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. (Istimewa)
Jum'at, 19 Juni 2020 12:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengaku, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Dia mengatakan, sejak awal, banyak fraksi yang sudah memberikan catatan terkait dengan tidak dimasukkannya Tap MPRS sebagai konsiderans. Pandangannya, beberapa partai menginginkan itu dijadikan sebagai dasar penetapan keputusan atas RUU HIP.

Dan itu sesuatu yang sangat sensitif, yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik. Ternyata benar, setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, suara-suara yang mengkritik dan menolak nyaring terdengar

“Kalau mau lihat jejak digitalnya, FPAN sejak awal sudah menyampaikan hal itu. Waktu itu, kami merasakan ada sesuatu yang tidak lengkap di dalam RUU tersebut," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, (19/6/2020).

Anggota Komisi IX DPR ini mengaku, sebelumnya sudah memperhitungkan sensitivitas yang akan timbul jika Tap MPRS tidak dimasukkan ke dalam RUU HIP.

''Dan itu sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik. Ternyata benar, setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, suara-suara yang mengkritik dan menolak nyaring terdengar,'' ujarnya.

Dia berpandangan, jika hal itu disampaikan sejak awal, maka tidak akan menjadi persoalan. Sebab, kata dia, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang juga dihadiri oleh dirinya, catatan-catatan terkait RUU HIP telah disampaikan.

''Dan itu tidak hanya oleh satu dua fraksi, tetapi banyak fraksi. Ini bukan mau buang badan. Bukan juga mau melempar tanggung jawab kepada satu atau dua fraksi. Tetapi, memang begitu kenyataannya. Silahkan dibuka data dan file pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan ke pimpinan waktu itu. Saya yakin, akan terlihat secara jelas dan utuh pandangan dan masukan fraksi-fraksi," kata dia.

Kendati demikian, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini berharap, pembicaraan dan perdebatan soal RUU HIP sudah semestinya dihentikan. Pasalnya, pemerintah secara tegas sudah menyatakan agar RUU tersebut ditunda.

"Kalaupun ada yang tetap mau melanjutkan, tetap tidak akan bisa. Sebab, pemerintah tidak akan mengirimkan utusannya untuk membahas. Fraksi PAN meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Pimpinan DPR diminta untuk mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," ucap Saleh Partaonan Daulay.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/