Home  /  Berita  /  Hukum

Polda Sumbar Ungkap Peran Para Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI Mulyadi

Polda Sumbar Ungkap Peran Para Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI Mulyadi
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (antarasumbar/Istimewa)
Kamis, 18 Juni 2020 13:56 WIB
PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap peran tiga tersangka yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI, Mulyadi melalui akun facebook palsu atau bodong bernama Mar Yanto.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Kamis, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap yaitu Eri Syofiar (58) PNS di Kabupaten Agam, kemudian Robi Putra (33) hononer di Kabupaten Agam dan Rozi Hendra (50) wiraswasta.

Ia menjelaskan untuk tersangka Eri Syofyar dan Robi Putra ditangkap di Kabupaten Agam pada Rabu (17/6) pagi, sementara pelaku Rozi Hendra ditangkap di Kota Padang.

Ia menambahkan ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan.

"Pelaku Eri Syofiar ini berperan membuat akun facebook palsu dengan nama Mar Yanto," ujar dia.

Kemudian pelaku Rozi Hendra berperan sebagai aktor yang memposting di akun bernama Mar Yanto.

Pelaku Rozi Hendra juga berperan mengirimkan foto anggota DPR RI itu kepada Eri Syofiar

Ia menyebutkan penyidik saat ini melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Sebelumnya ketiga tersangka statusnya masih saksi dan setelah dilakukan penyelidikan status ketiganya naik jadi tersangka.

Polda Sumbar sendiri telah memeriksa 14 saksi terkait dugaan pencemaran nama baik ini.

Bahkan Polda Sumbar telah memanggil Bupati Agam Indra Catri sebagai saksi pada Jumat (29/5) dan Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai saksi pada Kamis (28/5)

Polda Sumbar sendiri memanggil Sekda Agam Martias Wanto dan Bupati Agam Indra Catri sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik Mulyadi melalui postingan Facebook di akun Mar Yanto yang diduga palsu atau bodong yang dilaporkan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

Kronologis pada Kamis (23/4) saksi pelapor yang berada di rumahnya menggunakan perangkat telepon pintar dan membuka aplikasi facebook.

Pelapor ini melihat foto Mulyadi yang disertai tulisan yang tidak senonoh di akun facebook bernama Mar Yanto. "Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini," kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Padang, Sumatera Barat, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/