Home  /  Berita  /  Solok Selatan

Polres Solok Selatan Tangkap Polisi Gadungan yang Tawarkan Motor Lelang

Polres Solok Selatan Tangkap Polisi Gadungan yang Tawarkan Motor Lelang
Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi (kiri) meminta keterangan tersangka polisi gadungan di Mapolres Solok Selatan, Rabu (17/6/2020). (ANTARA/Joko Nugroho)
Rabu, 17 Juni 2020 22:31 WIB
PADANG ARO - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap YB (33) yang diduga menipu dengan mengaku sebagai polisi dari polres setempat, Selasa (16/6).

Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi, di Padang Aro, Rabu, menyebutkan penangkapan tersebut bermula dari laporan Nurdainiyen (58) yang mengaku ditipu tersangka setelah ditawari sepeda motor hasil lelang dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada 1 Juni 2020.

"Tersangka datang mengaku polisi dari Polres Solok Selatan menawarkan sepeda motor hasil lelang Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Pada awalnya korban tidak bersedia tapi karena rayuan tersangka akhirnya terbujuk," kata Ipti Arvi yang didampingi Katim Opsnal Ipda Budi Saputra.

Setelah setuju membeli motor tersebut seharga Rp7,7 juta, korban melakukan pembayaran sebanyak tiga kali, yakni Rp3.350.000 pembayaran pertama secara tunai pada 1 Juni 2020, kemudian Rp3.350.000 dengan cara ditransfer pada 3 Juni 2020.

Yang terakhir Rp1 juta pada 9 Juni 2020 yang diserahkan langsung kepada tersangka di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan di Pekonina.

Kendati uang yang disepakati telah diserahkan seluruhnya, tapi tersangka tak kunjung menepati janjinya untuk menyerahkan kedua sepeda motor tersebut.

Merasa ditipu, Nurdainiyen yang merupakan warga Tanjung Harapan, Kecamatan Sangir, Solok Selatan itu akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Solok Selatan dengan nomor Laporan Polisi: LP/116/VI/2020.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, jajaran Satreskrim kemudian melakukan pencarian tersangka dan berhasil menangkapnya pada Selasa (16/6) di Abai, Kecamatan Sangir Batanghari.

Tersangka YB mengaku bahwa dirinya menawarkan dua sepeda motor merek RX King kepada korban.

YB baru bebas bersyarat pada 4 Maret 2020 atas kasus penipuan dengan ganjaran hukuman 1,2 tahun itu, mengatakan bahwa dirinya mengetahui rumah korban dari terpidana yang lain saat dirinya masih menjalani hukuman.

"Saya mengetahui rumah korban dari teman yang menjalani hukuman saat di lapas," ujarnya pula.

Warga Lubuk Jaya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu ini sekarang harus menjalani proses hukum dan mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Solok Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/