Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
17 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
6 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
6 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Dokter Gadungan Praktik Ilegal di Kapal Pelni, Terbongkar Setelah 26 Tahun, Kok Bisa?

Dokter Gadungan Praktik Ilegal di Kapal Pelni, Terbongkar Setelah 26 Tahun, Kok Bisa?
Kapal milik PT Pelni, KM Lambelu, bersandar di Pelabuhan Makassar. (inews.com)
Rabu, 17 Juni 2020 07:00 WIB
MAKASSARBerbekal ijazah palsu lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulaiman berhasil menjalankan praktik ilegal di kapal milik PT Pelni selama 26 tahun.

Dikutip dari inews.com, Sulaiman memalsukan ijazah dan mencatut nomor legalitas dokter lainnya agar bisa melakukan praktik.

''Tadi kita sudah hadirkan dokter Ratna Hafid. Dalam keterangannya dia mengakui nomor ijazah yang digunakan Sulaiman memang hasil pencatutan dan pemalsuan dokumen. Karena itu nomor ijazah milik dia,'' kata JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Ridwan Syahputra, Selasa (16/6/2020).

Menurut Jaksa selain memalsukan ijazah milik orang lain, Sulaiman juga melakukan praktik ilegal sejak 1994 atau sekitar 26 tahun dengan mengandalkan literatur yang kemudian dipelajari secara otodidak.

''Awalnya dari laporan pungli, setelah kompetensinya dicek perusahaan, kemudian melebar ke pemeriksaan ulang ijazah terdakwa,'' katanya.

Jaksa mendakwanya dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang pemalsuan dokumen, Juncto pasal 263 Ayat (1) KUHP karena perusahaan yakni PT Pelni merasa dirugikan. Mereka telah menggaji, bahkan memberikan bonus dengan total Rp600 juta.

''Kerugian PT Pelni sejauh ini didasarkan pada kerugian biaya pembayaran gaji dan/atau intensif serta bonus yang telah diterima oleh terdakwa serta mencemarkan nama baik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/