Home  /  Berita  /  Politik

Tolak RUU HIP, Hidayat Nur Wahid Minta Baleg DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat

Tolak RUU HIP, Hidayat Nur Wahid Minta Baleg DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Istimewa)
Selasa, 16 Juni 2020 13:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rencana DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) mendapat penolakan dari berbagai pihak. Sebab, RUU HIP berpotensi mendegradasi Pancasila sebagai dasar negara.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid pun mengatakan, Fraksi PKS di DPR dengan tegas menolak rencana Badan Legislasi DPR membahas RUU HIP untuk disahkan menjadi UU.

"Sehingga saat di rapat paripurna PKS dengan tegas menyatakan menolak dengan catatan terhadap RUU HIP tersebut," kata Hidayat dalam keterangan persnya yang diterima GoNews.co, Senin (15/6/2020).

Dia melanjutkan, belakangan memang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku pengusul awal RUU itu akhirnya berubah sikap dan setuju memasukkan TAP MPRS No XXV/1996, yang menetapkan larangan komunisme sebagai konsiderans dalam RUU HIP dan menghapus Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) yang memunculkan kembali istilah Pancasila Trisila, Ekasila dan Ketuhanan yang berkebudayaan.

"Dengan PDIP berubah sikap dan setuju dimasukkannya TAP MPRS No XXV/1966 soal PKI sebagai partai terlarang, dan larangan penyebaran dan pengajaran komunisme ke dalam konsideran mengingat RUU HIP, maka semua fraksi di DPR secara resmi dan terbuka sepakat untuk masih tetap berlakunya ketentuan hukum bahwa PKI adalah partai terlarang," ujarnya.

"Tetapi publik sudah menyikapi sangat kritis terhadap RUU HIP ini, bukan lagi hanya soal tak dicantumkannya sejak awal TAP MPRS no XXV/1966, juga kecolongan penyebutan trisila dan ekasila, tetapi masalah-masalah dalam RUU HIP ini mereka dapatkan tersebar di beberapa pasal, yakni seperti yang ada Pasal 4, 5, 6 dan 8 RUU itu," tandasnya.

Hidayat menuturkan bahwa Baleg DPR harusnya secara demokratis memperhatikan suara rakyat ini. Sehingga kalaupun RUU HIP itu tetap akan dibahas maka itu dalam rangka melaksanakan aspirasi rakyat. Selain itu Baleg juga perlu melakukan perombakan yang mendasar dalam batang tubuh maupun naskah akademiknya.

"Pancasila adalah grundnorm (norma dasar) yang dimuat dalam Pembukaan UUD 1945. Nilainya sebagai norma dasar memang bersifat umum tapi yang disepakati sebagai kompromi oleh para founding fathers. Janganlah Pancasila didowngrade melalui UU kontroversial seperti ini," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/