Home  /  Berita  /  Politik

Tak Harus Ikuti Kemauan Jaksa, Ketua Komisi III Desak Hakim Putuskan Perkara Novel Baswedan secara Adil

Tak Harus Ikuti Kemauan Jaksa, Ketua Komisi III Desak Hakim Putuskan Perkara Novel Baswedan secara Adil
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. (Istimewa)
Selasa, 16 Juni 2020 15:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa. Demikian diungkapakan politisi PDIP ini menanggapi soal tuntutan Jaksa kepada penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Dimana, dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Herman menegaskan, hakim dapat memutus perkara dengan keyakinannya.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya meminta semua pihak untuk menghormati jalannya persidangan dan kebebasan hakim dalam memutuskan perkara. Saya harap hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya," papar Herman dalam keterangan persnya, Senin (15/6/2020).

Dia juga mengingatkan, proses peradilan saat ini masih berlangsung. Tahapannya saat ini adalah pembacaan tuntutan terhadap tersangka oleh jaksa penuntut umum. Dalam proses persidangan, keputusan akhir mengenai sanksi pidana adalah kewenangan hakim.

"Apakah mungkin putusan hakim berbeda? Tentu saja secara normatif tidak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Untuk itu, Ia meminta semua pihak menghormati proses sidang. Herman berharap hakim dapat memutus kasus penyerangan Novel secara adil.

"Di sisi lain, patut juga dipahami bahwa putusan hakim nantinya merupakan kewenangan yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," imbuhnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77