Home  /  Berita  /  Politik

Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Naik Jadi Rp695 T, Kok Bisa?

Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Naik Jadi Rp695 T, Kok Bisa?
Menkeu Sri Mulyani. (Istimewa)
Selasa, 16 Juni 2020 19:07 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menambah anggaran untuk penanganan Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional. Anggaran naik menjadi Rp 695,20 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp 677,20 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan anggaran terus akan berlanjut jika pandemi Covid-19 masih berlangsung lama. Sebab, sampai saat ini tidak diketahui kapan pandemi ini akan berakhir dan pemerintah disatu sisi akan terus berupaya membantu masyarakat yang paling terdampak.

"Jadi seluruh APBN difokuskan untuk mengurangi tekanan berat di kuartal kedua sehingga diharapkan di kuartal ketiga mulai terjadi pemulihan atau pengurangan tekanan," ujarnya melalui video conference, Selasa (16/6/2020).

Adapun anggaran program PEN ini telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali sejak awal diberlakukan melalui Perpres 54/2020. Untuk perubahan ketiga ini, yang difokuskan adalah pembiayaan korporasi dan bantuan kepada Pemerintah Daerah.

Pembiayaan Korporasi dari Rp 44,57 triliun menjadi Rp 53,57 triliun. Anggaran ini akan difokuskan untuk penempatan dana restrukturisasi padat karya, belanja padat karya, penjaminan modal kerja, PMN serta talangan untuk modal kerja.

Untuk membantu K/L dan Pemda dari Rp 97,11 triliun menjadi Rp 106,11 triliun. Akan diberikan untuk program padat karya di pemda dan KL, insentif perumahan, pariwisata hingga fasilitas pinjaman daerah.

"Kita juga fokuskan ke pemerintah daerah dan K/L untuk bisa melakukan kegiatan yang langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Itu dengan berikan alokasi anggaran Rp 106,11 triliun termasuk pemda yang PAD turun sekarang kita berikan fasilitas dalam bentuk DID, DAK maupun pinjaman," jelasnya.

Anggaran Kesehatan tetap Rp 87,55 triliun. Ini diberikan untuk belanja penganan Covid termasuk insentif tenaga medis hingga insentif perpajakan di bidang Kesehatan.

Anggaran Perlindungan Sosial menjadi Rp 203,90 triliun. Ini diperuntukkan untuk program PKH, bantuan sembako, bansos Jabodetabek dan non Jabodetabek, kartu prakerja, diskon listrik hingga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Insentif usaha tetap Rp 120,61 triliun. Ini untuk insentif PPh 21, pembebasan PPh 22 impor, hingga penurunan tarif PPh Badan.

Selanjutnya, untuk UMKM anggaran Rp 123,46 triliun. Anggaran ini digunakan untuk subsidi bunga, penempatan dana melalui bank jangkar untuk restrukturisasi, pinjaman modal kerja hingga pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM.

"Sehingga masyarakat dan dunia usaha daerah bisa mulai melakukan pemulihan kegiatan ekonominya. Dan mengurangi tekanan akibat penurunan kesejahteraan akibat covid," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNBCIndonesia.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77