Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
24 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
2
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
23 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
3
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
Olahraga
24 jam yang lalu
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kelabui Petugas dengan Motor Curian, Pelaku Curanmor Ini Diringkus Polisi di Palupuh Agam

Kelabui Petugas dengan Motor Curian, Pelaku Curanmor Ini Diringkus Polisi di Palupuh Agam
Kelabui petugas dengan motor curian, pelaku curanmor Ini diringkus Polisi di Palupuh, Agam, Minggu 14 Juni 2020.(doc Hms Polres Bukittinggi).
Senin, 15 Juni 2020 16:32 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Kepolisian Sektor Tilatang Kamang (Tilkam) yang berada dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu 14 Juni 2020.

Terkait hal itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalu Kapolsek Tilatang Kamang AKP. Lirman, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tilkam Aiptu Khairul Basri, menjelaskan bahwa pada hari Minggu, sekira pukul 16.00 WIB, dibawah pimpinan Kapolsek telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, berinisial RS (34), dengan pekerjaan sehari-hari nya sebagai buruh bangunan.

Pelaku diamankan polisi di Jorong Sipisang, Kenagarian Nan Tujuah Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, ucapnya.

Menurut Iptu Lirman, penangkapan tersangka RS tersebut sehubungan dengan perkara pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio BA 6373 LQ, pada Jumat 29 Mei 2020 lalu, dan tempat kejadian perkara (TKP) di Lurah Kubang Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang, Agam, sebutnya.

Dikatakan juga oleh Lirman, setelah tersangka RS ditangkap, langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni barang yang diambilnya berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio, yang telah dirubah warna nya oleh tersangka menjadi warna hijau dari sebelumnya warna hitam, ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkas Kapolsek. (**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/