Home  /  Berita  /  Hukum

Layangkan Somasi Hukum, CV Gres Bram Karya Tuntut IPDN Kampus Sumbar Bayarkan Haknya

Layangkan Somasi Hukum, CV Gres Bram Karya Tuntut IPDN Kampus Sumbar Bayarkan Haknya
IPDN Kampus Sumbar.
Sabtu, 13 Juni 2020 01:21 WIB
Penulis: Jontra
AGAM - Direktur CV.Gres Bram Karya, Feri Guswandi menuntut hak nya yang belum dibayarkan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sumatera Barat. Penuntutan itu dilakukan oleh Feri Guswandi melalui Kuasa Hukumnya Kantor Advokad Zulhefrimen S.H dan Rekan.

Menurut Feri Guswandi, pihak IPDN Kampus Sumbar tak kunjung membayarkan uang nya sebesar Rp 700 juta, setelah proyek pengerjaan kegiatan fisik dan pengadaan di kampus IPDN tersebut tuntas dilaksanakan oleh perusahaannya pada akhir tahun 2019 lalu.

"Tentu saja saya merasa dirugikan oleh pihak IPDN. Hal itu bermula sejak terjadinya pergantian unsur pimpinan dan dimutasinya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kampus IPDN Sumbar. Saat saya bermaksud mengurus pencairan dana, pihak IPDN dengan PPK yang baru menjabat selalu berdalih dengan berbagai macam alasan untuk menunda pembayaran uang tersebut,"ucapnya.

Dikatakan juga oleh Feri Guswandi, pada Juli tahun 2019 lalu dirinya sudah menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak IPDN kampus Sumbar untuk melakukan beberapa item pekerjaan di kampus itu, antara lain, pekerjaan pengadaan Asrama Nusantara II dan III, kemudian pengerjaan dua buah coran di atas Gedung Nusantara II dan IV, pekerjaan plafon luar dan perbaikan atap bocor pada Gedung Nusantara I,II,III, dan IV, pengadaan kursi, dan melakukan pengecatan jaring laba-laba (ventilasi angin) di ruangan auditorium, ujarnya.

Namun, setelah pekerjaan selesai dilaksanakan dan saat saya hendak mengurus pencairan dana itu, malah PPK nya diganti oleh unsur pimpinan IPDN yang baru. Dan PPK baru tersebut sepertinya enggan untuk menyelesaikan persoalan ini. Selama ini, saya mencoba bersabar dengan mengikuti berbagai prosedur dan tahapan, agar pencairan dana segera bisa direalisasikan. Tapi, hingga saat ini, sudah memasuki pertengahan tahun 2020, pihak IPDN kampus Sumbar belum juga membayarkannya, tukuk Feri Guswandi.

"Kami berupaya memperjuangkan hak -hak klien kami. Klien kami sudah cukup bersabar menunggu hingga saat ini, ungkap Kuasa Hukum CV Gres Bram Karya, Zulhefrimen. Untuk itu, kami memberikan tenggang waktu selama 7 X 24 Jam kepada pihak IPDN Kampus Sumbar agar segera menyelesaikan persoalan tersebut," ucapnya.

Zulhefrimen menambahkan, jika pihak IPDN tidak menggubris maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, kami juga mengambil serta melakukan pembongkaran serta pengambilan barang-barang yang telah kami masukkan atau yang sudah terpasang di beberapa lokasi dalam areal IPDN Kampus Sumatera Barat. Selanjutnya kami juga membuat, menyusun dan mendaftarkan gugatan perdata melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Basung dan Kepaniteraan Pegadilan Negeri Bukittinggi, tukasnya.

Sementara itu, Direktur IPDN Kampus Sumbar Dr. Tun Huseno, SE, M.Siyang coba dihubungi awak media belum bisa dikonfirmasi terkait untuk menjelaskan persoalan somasi dari rekanan kepada IPDN Kampus Sumbar tersebut. (**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/