Home  /  Berita  /  Peristiwa

PKB Minta Presindential Threshold Diturunkan 10%

PKB Minta Presindential Threshold Diturunkan 10%
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Fathan Subchi. (Istimewa)
Kamis, 11 Juni 2020 16:29 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden (Presendential Threshold) menjadi 10% dalam Rancangan Undang-Undanga Pemilihan Umum (RUU Pemilu) 2020.

Penurunan Presenditial Threshold ini bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

"Kami mendorong agar Presendential Threshold diturunkan hingga 10% sehingga dalam Pemilihan Presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka," ujar Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Fathan Subchi, kepada wartawan Rabu (6/10/2020) kemarin.

Dia menjelaskan berdasarkan pengalaman Pemilu Presiden tahun 2014 dan 2019, Presedential Threshold sebesar 20% terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.

Akibatnya dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat. "Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalo kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa," ujarnya.

Fathan mengatakan dengan Presidential Threshold 10%, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

"Penurunan Presidential Threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi 'atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR Sebelumnya' pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020. Sedangkan basis perhitungan Presidential Threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR," katanya.

Terkait ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold), kata Fathan PKB ingin ada di angka 7% kursi DPR yang diraih oleh partai politik peserta Pemilu. Batasan 7% ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil.

"Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/