Home  /  Berita  /  Hukum

7 Bulan Mendekam di Penjara, Bongku Petani Ubi Korban Kriminalisasi PT Arara Abadi Akhinya Bebas

7 Bulan Mendekam di Penjara, Bongku Petani Ubi Korban Kriminalisasi PT Arara Abadi Akhinya Bebas
Bongku bin Jelodan saat mendekam di Penjara. (Istimewa)
Kamis, 11 Juni 2020 15:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Setelah menjalani kurungan penjara selama 7 bulan, akhirnya petani ubi yang di kiriminalisasi oleh PT Arara Abadi, Bongku bin Jelodan bisa menghirup udara bebas.

Menurut informasi, Bongku sudah kembali pulang kembali berkumpul dengan keluarga di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/6/2020) malam.

Kabar bebasnya Bongku, disambut gembira masyarakat khususnya dari adat suku Sakai Perbatinan Beringin, Uka Sofian bin Kitah.

Bongku bin Jelodan, merupakan seorang warga adat Sakai yang di penjara, karena menebang pohon di area konsesi perusahaan HTI, PT Arara Abadi.

Bongku sebelumnya dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis atas tuduhan mengelola lahan dan menebang 20 batang pohon untuk ditanam ubi mangalo di Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Dia divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider 1 bulan.

Berbagai kalangan menyesalkan tindakan PT Arara Abadi ini. Bahkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, juga ikut berkomentar.

Dalam konfrensi pers bersama LBH Pekanbaru dan Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta, Selasa (09/6/2020) di Jakarta, Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemda segera membebaskan seorang petani, warga Suku Sakai di Dusun Suluk Bongkal, Riau bernama Bongku.

"Segera bebaskan Bongku. Tak layak Dia divonis bersalah," ujarnya.

Haris Azhar mengaku sangat menyayangkan peristiwa hukum yang dialami Bongku tersebut. Menurutnya, pembebasan terhadap Bongku adalah tanggung jawab dari Pemerintah Daerah.

Karena peristiwa pemenjaraan terhadap Bongku sebagai warga suku adat, adalah akibat dari tindakan Pemerintah Daerah yang telah memberikan izin Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) bagi PT Arara Abadi II, Group PT Sinar Mas untuk beroperasi di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Yang notabene nya sebagai perkampungan warga suku adat.

"Pemerintah daerah, melalui biro hukum nya yang sangat bertanggung jawab untuk membebaskan pak Bongku ini. Karena hal ini terjadi akibat dari perbuatan pemerintah daerah sendiri, mengapa memberikan izin kepada perusahaan untuk beroperasi di daerah perkampungan masyarakat suku. Wajar mereka tidak mengerti tentang aturan hukum, kecuali aturan adat mereka pasti mengerti," tegasnya.

Disamping itu, saat ini LBH Pekanbaru bekerjasama dengan Lokataru dan didukungan Aliansi Mahasiswa Riau di Jakarta, tengah mengupayakan pembebasan Bongku dari jerat hukum nelalui upayah banding di Pengadilan Tinggi Riau.

"Kami akan terus upayakan agar Pak Bongku ini dibebaskan dari hukuman 1 tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah. Kami juga akan melakukan upaya perlawanan terhadap PT Arara Abadi II dan PT Sinar Mas, atas tindakan sewenang-wenang nya melalui pemenjaraan Pak Bongku," pukas Koordinator Mahasiswa Riau di Jakarta, Rizky.***

Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77