Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Dipenjarakan PT Arara Abadi, Haris Azhar Desak Pemda Terlibat Bebaskan Bongku

Dipenjarakan PT Arara Abadi, Haris Azhar Desak Pemda Terlibat Bebaskan Bongku
Ilustrasi. (Net)
Selasa, 09 Juni 2020 19:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, mendesak aparat penegak hukum dan pemda segera membebaskan seorang petani, warga Suku Sakai di Dusun Suluk Bongkal, Riau bernama Bongku.

Demikian diungkapkan mantan aktivis Kontras itu dalam konfrensi pers bersama LBH Pekanbaru dan Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta, Selasa (09/6/2020) di Jakarta.

"Segera bebaskan Bongku. Tak layak Dia divonis bersalah," ujarnya.

Bongku, selain divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Bengkalis, Bongku juga didenda Rp200 juta.

Haris Azhar mengaku sangat menyayangkan peristiwa hukum yang dialami Bongku tersebut. Menurutnya, pembebasan terhadap Bongku adalah tanggung jawab dari Pemerintah Daerah.

Karena peristiwa pemenjaraan terhadap Bongku sebagai warga suku adat, adalah akibat dari tindakan Pemerintah Daerah yang telah memberikan izin Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) bagi PT Arara Abadi II, Group PT Sinar Mas untuk beroperasi di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Yang notabene nya sebagai perkampungan warga suku adat.

"Pemerintah daerah, melalui biro hukum nya yang sangat bertanggung jawab untuk membebaskan pak Bongku ini. Karena hal ini terjadi akibat dari perbuatan pemerintah daerah sendiri, mengapa memberikan izin kepada perusahaan untuk beroperasi di daerah perkampungan masyarakat suku. Wajar mereka tidak mengerti tentang aturan hukum, kecuali aturan adat mereka pasti mengerti," tegasnya.

Disamping itu, saat ini LBH Pekanbaru bekerjasama dengan Lokataru dan didukungan Aliansi Mahasiswa Riau di Jakarta, tengah mengupayakan pembebasan Bongku dari jerat hukum nelalui upayah banding di Pengadilan Tinggi Riau.

"Kami akan terus upayakan agar Pak Bongku ini dibebaskan dari hukuman 1 tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah. Kami juga akan melakukan upaya perlawanan terhadap PT Arara Abadi II dan PT Sinar Mas, atas tindakan sewenang-wenang nya melalui pemenjaraan Pak Bongku," pukas Koordinator Mahasiswa Riau di Jakarta, Rizky.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77