Home  /  Berita  /  Politik

Konflik Tanah Helvita Manggal Deli Serdang, Kapolri Diminta Copot Kapolres

Konflik Tanah Helvita Manggal Deli Serdang, Kapolri Diminta Copot Kapolres
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane. (Istimewa)
Senin, 08 Juni 2020 11:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Kapolri Idham Azis didesak mencermati kasus konflik tanah di Helvetia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sumatera Utara, yang bisa memicu konflik dan kerusuhan massal.

Sebab, dalam menyelesaikan konflik tanah itu aparatur kepolisian tidak promoter dan selalu mengancam akan menggusur 4.367 KK di kawasan itu. Demikian diungkapkan Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, Senin (08/6/2020) di Jakarta

Neta mengaku prihatin melihat kinerja Kapolres Belawan dalam menangani kasus ini. Seolah Kapolres tidak peduli bahwa kasus ini bisa memicu amuk dan kerusuhan massal di kawasan itu, yang berujung kepada kerusuhan di kota Medan dan sekitarnya.

"Untuk itu IPW mendesak Kapolri segera mencopot Kapolres Belawan dan Kapolda Sumut agar netralitas Polri terjaga dan jajaran kepolisian bisa promoter menuntaskan kasus Helvetia ini," tandasnya.

Dalam suratnya No: B/3115/V/PAM 33/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang ditembuskan ke Kapolda Sumut, Kapolres Belawan AKBP MR Dayan mengundang tokoh masyarakat untuk meminta membantu membersihkan (mengosongkan) lahan seluas 1.128 ha yang dihuni 4.367 KK tersebut.

"Kapolres seakan tidak peduli bahwa sejak tahun 2000, HGU PT PN II atas tanah itu tidak diperpanjang dan selama ini PT PN II tidak pernah mengurus perpanjangannya, sehingga tanah tersebut digarap masyarakat," tukasnya.

Saat ini kata Neta, di atas tanah itu sudah berdiri 26 mesjid dan musholah, tiga pondok pesantren, 28 gereja, 4 vihara, 8 TPU, 3 panti asuhan, 2 puskesmas, sejumlah PAUD, TK, SD, SMP dan SMA swasta, SMPN 1 Labuhan Deli, dan SMA 1 Labuhan Deli. Tanah itu sendiri sudah puluhan tahun terlantar dan 4.367 KK sudah bermukim selama 22 tahun di atas tanah itu.

Bahkan Edy Rahmayadi yang kini menjadi Gubernur Sumut pada 17 Nopember 2016 meletakkan prasasti pembangunan Islamic Center di kawasan itu. "Lalu kenapa setelah puluhan tahun masyarakat hidup damai di kawasan itu hendak digusur dan Polri berada di depan dalam rencana penggusuran ini? Hal itu dikarenakan adanya pengembang besar dari Jakarta yang sedang mengincar kawasan itu untuk pembangunan rumah mewah," paparnya.

Untuk itu, IPW berharap Kapolri mencermati kasus ini agar Polri tidak diperalat oleh pihak pihak tertentu dan ditarik tarik untuk menggusur rakyat. Jajaran Polri agar hati hati dalam menangani kasus ini dan senantiasa bersifat netral, tidak memihak, serta tidak arogan.

Selain itu pihak pihak yang bersangketa diimbau agar melakukan upaya hukum dan tidak arogan main gusur karena merasa bisa "membeli" aparatur. Apalagi di tengah krisis ekonomi akibat Covid-19 saat ini, semua pihak dalam kondisi serba kesulitan dan tensi tinggi.

"Saya berharap jajaran kepolisian bisa benar benar Promoter, sehingga kasus Helvetia ini tidak memicu kekacauan dan kerusuhan seperti di Amerika Serikat dimana polisi menzalimi anggota masyarakat hingga tewas, yang kemudian memicu kemarahan masyarakat," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/