Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
1 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

PDIP Sumbar Takar Ulang Figur Calon Kepala Daerah Hadapi Pilkada

PDIP Sumbar Takar Ulang Figur Calon Kepala Daerah Hadapi Pilkada
Ketua PDIP Sumbar Alex Indra Lukman. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jum'at, 05 Juni 2020 20:32 WIB
PADANG - PDIP Sumatera Barat menakar ulang figur calon kepala daerah yang akan mereka dukung dalam Pilkada Sumbar 2020 setelah penundaan tahapan pilkada akibat pandemi COVID-19.

Ketua PDIP Sumbar Alex Indra Lukman melalui keterangan tertulisnya di Padang, Jumat, mengatakan bahwa pandemi COVID-19 secara tak langsung menjadi ujian bagi calon kepala daerah yang telah menyebutkan dirinya akan berlaga di Pilkada 2020.

“Sebagai partai wong cilik, PDIP Sumbar akan menakar ulang figur yang telah mengikuti penjaringan dan penyaringan sebelum penundaan tahapan pemilihan serentak,” katanya.

Menurut dia, hal itu tidak menutup kemungkinan PDIP Sumbar akan memunculkan figur baru selain nama-nama yang telah mengikuti penjaringan dan penyaringan demi menghadapi kontestasi pemilihan, yang tahapanberikutnya mulai 15 Juni 2020.

"Penundaan tahapan pilkada serta munculnya wabah COVID bisa saja terjadi dinamika demokrasi seperti munculnya calon baru karena dianggap ‘lolos ujian’ COVID-19," katanya.

Untuk bisa mengusung pasangan calon, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam pilkada, sebuah partai politik mesti menguasai 20 kursi DPRD setempat.

Aturan ini, kata dia, tertuang jelas dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada

Apabila tidak memenuhi ambang batas itu, sebuah partai politik mesti berkoalisi dengan peserta Pemilu 2019.

Dalam hal ini, PDIP meraih tiga kursi, sama banyak dengan Partai Nasdem dan PKB.

Sementara itu, Partai Gerindra berhasil jadi pemenang dengan perolehan 14 kursi diikuti tiga partai masing-masing meraih 10 kursi, yakni PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Selanjutnya, Partai Golkar delapan kursi dan PPP empat kursi.

Secara politis, kata dia, perolehan tiga kursi PDIP di DPRD Provinsi Sumbar ini tergolong seksi karena dengan berkoalisi dengan salah satu dari tiga partai peraih 10 kursi parlemen akan membuat gabungan partai ini langsung memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah.

Nama bakal calon gubernur yang telah mengapung dari partai pemilik kursi di parlemen itu, yakni Nasrul Abit dari Partai Gerindra, Mulyadi dari Partai Demokrat, Mahyeldi dari PKS, dan Ali Mukhni dari PAN.

Berikutnya, Partai Golkar, PPP, PDIP, PKB, dan NasDem masih belum memastikan figur yang akan diusung nanti.

Nasrul Abit merupakan petahana Wakil Gubernur Sumbar yang juga mantan Ketua Partai Gerindra Sumbar.

Mulyadi adalah Ketua Partai Demokrat Sumbar yang kini duduk di Komisi III DPR RI.

Ali Mukhni adalah Ketua PAN Sumbar yang tengah menjabat Bupati Padang Pariaman untuk periode kedua kalinya. Begitu juga dengan Mahyeldi yang merupakan petahana Wali Kota Padang sekaligus anggota Majelis Syuro DPP PKS. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Politik, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/