Home  /  Berita  /  Hukum

JPU KPK Sebut Imam Nahrawi Kerap Terima Uang Tidak Sah Melalui Asisten Pribadi

JPU KPK Sebut Imam Nahrawi Kerap Terima Uang Tidak Sah Melalui Asisten Pribadi
Mantan Menpora Imam Nahrawi. (liputan6.com)
Jum'at, 05 Juni 2020 09:18 WIB
JAKARTA - Asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengaku pernah memberikan uang kepada Adi Toegarisman (mantan Jampidsus Kejaksaan Agung) dan Achsanul Qosasiya (anggota Badan Pemeriksa Keuangan), terkait proses pemeriksaan yang sedang dilakukan.

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kesaksian Miftahul Ulum, soal dugaan aliran dana ke Kejagung dan BPK itu perlu didalami.

''Terkait keterangan terdakwa tersebut, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut karena keterangan tersebut adalah keterangan yang berdiri sendiri dan di luar dari materi dakwaan yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum,'' kata jaksa, dikutip dari surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (4/6/2020).

Menurut JPU KPK, kesaksian Ulum itu juga menunjukkan bahwa praktik pemberian uang tidak sah kepada Imam melalui Ulum sudah kerap terjadi.

''Keterangan Terdakwa tersebut menambah keyakinan Penuntut Umum bahwa penerimaan uang tidak sah dari pihak lain untuk kepentingan Menpora melalui terdakwa selaku Asisten Pribadi Menpora telah berulang kali terjadi di lingkungan Kemenpora,'' kata jaksa.

Kantor berita Antara sebelumnya melaporkan, Ulum menyebut nama Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, Jumat (15/5/2020).

Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.

''Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia),'' kata Ulum.

Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp3 miliar hingga Rp5 miliar dari kebutuhan Rp7 miliar hingga Rp9 miliar.

''Karena permasalahan itulah, KONI pun meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu,'' ujar Ulum.

Ulum mengatakan, dana tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.

''BPK untuk inisial AQ yang terima Rp3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung,'' lanjut Ulum.

Sementara, Adi Toegarisman telah membantah kesaksian Ulum.

Ia mengaku tidak pernah ditemui atau bertemu dengan pihak KONI atau Kemenpora untuk membahas penanganan perkara kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI yang ditangani Kejagung.

Adi pun tidak mengetahui apa alasan Ulum menyebut namanya dalam persidangan.

''Yang disampaikan itu saya anggap tuduhan yang sangat keji dan saya yakin apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak pernah saya lakukan,'' kata Adi kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Adapun Ulum dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh JPU pada KPK.

Dalam kasus ini, Ulum bersama Imam dinilai telah menerima suap senilai total Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Di samping itu, Ulum bersama Imam juga dinilai telah menerima gratifikasi senilai total Rp8.648.435.682 dari sejumlah pihak antara lain yang mempunyai hubungan pekerjaan dengan Imam selaku Menpora.

Atas perbuatannya itu, Ulum dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/