Kemenag Pasaman Barat Berdayakan KUA untuk Jelaskan Penundaan Berhaji
"Sebanyak 366 calon jamaah haji asal Pasaman Barat ditunda keberangkatannya sesuai dengan keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Muhammad Nur di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan memberikan pemahaman kepada calon jamaah haji penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Calon jamaah haji bisa mendapatkan informasi di setiap kantor KUA dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Pasaman Barat.
"Secara langsung dan melalui petugas kami sudah menghubungi calon jamaah haji dan menyampaikan informasi penundaan itu," ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengembalikan paspor calon jamaah haji.
Bagi paspor yang akan habis masa berlaku, katanya, bisa diperpanjang atau digunakan untuk kepentingan lainnya, sedangkan uang biaya haji yang sudah lunas dan disimpan sesuai aturan, bagi jamaah yang membutuhkan bisa mengambilnya dengan sejumlah syarat.
"Khusus calon jamaah haji yang sudah suntik meningitis tidak perlu suntik ulang jika berangkat tahun depan," ujarnya.
Ia mengatakan persiapan calon jamaah haji di daerah setempat sudah maksimal, berupa manasik haji dan pembekalan materi, serta pemeriksaan kesehatan. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | Antara |
Kategori | : | Umum, Sumatera Barat, Pasaman Barat |