Home  /  Berita  /  Pasaman Barat

Kemenag Pasaman Barat Berdayakan KUA untuk Jelaskan Penundaan Berhaji

Kemenag Pasaman Barat Berdayakan KUA untuk Jelaskan Penundaan Berhaji
Kepala Kantor Kementrian Agama Pasaman Barat Muhammad Nur.
Kamis, 04 Juni 2020 00:06 WIB
SIMPANG EMPAT - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengoptimalkan keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) dan staf seksi haji untuk memberikan penjelasan kepada calon jamaah haji yang ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci pada 2020.

"Sebanyak 366 calon jamaah haji asal Pasaman Barat ditunda keberangkatannya sesuai dengan keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Muhammad Nur di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan memberikan pemahaman kepada calon jamaah haji penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Calon jamaah haji bisa mendapatkan informasi di setiap kantor KUA dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Pasaman Barat.

‌"Secara langsung dan melalui petugas kami sudah menghubungi calon jamaah haji dan menyampaikan informasi penundaan itu," ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengembalikan paspor calon jamaah haji.

Bagi paspor yang akan habis masa berlaku, katanya, bisa diperpanjang atau digunakan untuk kepentingan lainnya, sedangkan uang biaya haji yang sudah lunas dan disimpan sesuai aturan, bagi jamaah yang membutuhkan bisa mengambilnya dengan sejumlah syarat.

"Khusus calon jamaah haji yang sudah suntik meningitis tidak perlu suntik ulang jika berangkat tahun depan," ujarnya.

Ia mengatakan persiapan calon jamaah haji di daerah setempat sudah maksimal, berupa manasik haji dan pembekalan materi, serta pemeriksaan kesehatan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Umum, Sumatera Barat, Pasaman Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/