Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
24 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
5
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
19 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Usia Kehamilan Melebihi Umur Pernikahan, Pencabulan ABG oleh Kakeknya Terungkap

Usia Kehamilan Melebihi Umur Pernikahan, Pencabulan ABG oleh Kakeknya Terungkap
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Senin, 01 Juni 2020 10:09 WIB
BENGKULU - Pernikahan gadis remaja (ABG) di Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap pencabulan yang dialaminya sebelum menikah.

Sebab, setelah menikah, ABG berusia 13 tahun itu ketahuan hamil, namun usia kehamilannya melebihi umur pernikahannya.

Aparat Polres Rejang Lebong, telah meringkus dua orang laki-laki inisial SU (61) dan IWJ (27) yang diduga mencabuli remaja yang kini tengah hamil tiga bulan itu.

SU merupakan kakek dari korban pencabulan. Sementara IWJ adalah teman dari kakak korban.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno saat menggelar rilis, Ahad (31/5/2020), menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan paman korban.

''Laporan dari paman korban. Kedua pelaku akhirnya ditangkap petugas,'' kata Sudarno.

Dikatakan Sudarno kejadian itu terbongkar lantaran korban menikah dan hamil. Namun anehnya, usia kandungan korban melebihi umur pernikahannya.

Setelah didesak, korban mengaku telah dinodai kakek dan teman kakaknya.

''Korban didesak pamannya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Akhirnya terbukalah pengakuan korban,'' kata Sudarno.

Dari hasil pemeriksaan saksi korban, korban hamil karena tindakan asusila yang dilakukan oleh IWJ dan kakeknya.

SU mencabuli cucunya di rumahnya di Kabupaten Rejang Lebong. Menurut keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut sudah sering dilakukan dan terakhir pada Februari 2020.

''Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,'' ungkap Sudarno.

Diketahui selama ini korban tinggal bersama kakeknya yang tidak lain adalah pelaku SU.

Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah.

Akibatnya, kakek nekat mencabuli cucunya. Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/