Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
22 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
20 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Home  /  Berita  /  Politik

Gunakan Pasal 'Karet' UU ITE, MPR Desak Polri Tak Menahan Ruslan Buton

Gunakan Pasal Karet UU ITE, MPR Desak Polri Tak Menahan Ruslan Buton
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Istimewa)
Minggu, 31 Mei 2020 16:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mantan Komandan Eks Tiga Matra, Kapten TNI Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai Polri telah menggunakan 'pasal karet' dalam UU ITE. "Beberapa Pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 311 adalah pasal "karet" yang interpretable 'multi tafsir atau terbuka penafsirannya'. Jadi menurut saya, tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan," ujarnya saat dihubungi GoNews.co, Minggu (31/5/2020).

Ia juga meminta Polri agar terukur dan menahan diri saat menggunakan kewenangannya melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal UU ITE maupun KUHP.

"Harus hati-hati, apalagi penangkapan terhadap Ruslan Buton ini disorot secara luas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil. Apalagi yang disampaikan terduga di medsos itu belum menimbulkan akibat apa-apa," tandasnya.

"Aplagi, tindakan Ruslan ini tidak disertai dengan tindak pidana lainnya mengangkat senjata atau pemberontakan terhadap pemerintah," tambah Anggota Komisi III DPR Ini.

Politisi PPP dari Dapil Jateng ini menambahkan, Polisi bisa saja memproses kasus tersebut tanpa melakukan penahanan. "Polisi harusnya meminta keterangan ahli dulu, apakah yang diucapkan atau ditulis itu terindikasi tindak pidana. Bukan langsung bertindak menahannya," tegasnya.

Polisi lanjut Arsul, harusnya menggunakan cara - cara elegan, dengan mengumpulkan alat bukti, dan keterangan ahli. Jika ditemukan adanya tindak pidana, baru tetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan.

"Saya minta, Polri kedepan semakin akuntabel dan meningkatkan standar due process of law-nya dalam melaksanakan kewenangannya, terutama dalam menangani tindak pidana yang non jatras (kejahatan dengan kekerasan)," pungkasnya.***

wwwwww