Home  /  Berita  /  Kesehatan

Berisiko Kematian, Eropa Larang Pemakaian Chloroquine Obati Pasien Covid-19, Indonesia Tetap Gunakan

Berisiko Kematian, Eropa Larang Pemakaian Chloroquine Obati Pasien Covid-19, Indonesia Tetap Gunakan
Ilustrasi. (int)
Sabtu, 30 Mei 2020 07:25 WIB
JAKARTA - Otoritas kesehatan negara-negara di Eropa sudah melarang pemakaian obat antimalaria chloroquine dan obat sejenis turunannya, hydroxychloroquine, untuk mengobati pasien Covid-19, karena alasan keselamatan jiwa pasien.

Dikutip dari Merdeka.com, sementara otoritas kesehatan di Indonesia tetap menganjurkan penggunaan chloroquine dan hydroxychloroquine untuk mengobati pasien Covid-19, dengan pemantauan dokter.

Menurut pedoman dari BBPOM, dikutip dari Reuters, Jumat (29/5), sejak akhir Maret lalu, Indonesia sudah merekomendasikan chloroquine dan hydroxychloroquine diberikan secara luas, termasuk kepada pasien virus corona untuk meringankan gejala berat.

Pada pekan ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan menghentikan sementara uji coba solidaritas obat ini, yang sedang menguji hydroxychloroquine di lebih dari 30 negara, termasuk Indonesia.

Dalam sebuah laporan yang dikirim WHO ke Kementerian Kesehatan RI dan Asosiasi Pulmonolog, yang ditinjau Reuters, WHO mengatakan penggunaan obat-obatan itu pada pasien Covid-19 harus ditunda.

Wiku Adismasmito, dari Gugus Tugas Nasional Covid-19 Indonesia, mengatakan, Indonesia akan mematuhi saran sehubungan dengan uji coba tersebut, tetapi tetap menggunakan secara umum di bawah pengawasan ketat.

''Menurut Departemen Kesehatan, pedoman perawatan pasien yang diterbitkan oleh lima profesi medis tetap menilai penggunaan obat ini, dengan dosis yang lebih kecil dan durasi pemberian yang lebih pendek,'' jelasnya.

Indonesia, lanjutnya, akan menunggu saran lebih lanjut dari WHO terkait keamanan dua obat ini, yang diharapkan keluar pada pertengahan Juni.

Dilarang di Eropa

Setelah beberapa optimisme awal seputar obat-obatan yang tidak terbukti, Indonesia meningkatkan produksi obat antimalaria secara lokal.

Dalam beberapa bulan terakhir uji coba klinis di Perancis, Brasil dan Amerika Serikat telah mengindikasikan dua obat ini bisa mengakibatkan peningkatan risiko gangguan irama jantung dan kematian.

Pemerintah Prancis, Belgia dan Italia melarang penggunaan dua jenis obat ini pada Rabu, setelah uji coba klinis global kedua yang dipimpin Universitas Oxford.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Kesehatan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77