Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rapat Timwas Covid-19 DPR dengan BPK, Cak Imin Singgung Kewenangan Pemerintah tak Terkontrol

Rapat Timwas Covid-19 DPR dengan BPK, Cak Imin Singgung Kewenangan Pemerintah tak Terkontrol
Ketua Timwas Covid-19 DPR RI/Wakil Ketua DPR RI bid Korkesra, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Gambar: Tangkapan layar video TV Parlemen)
Jum'at, 29 Mei 2020 19:07 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Penanggulangan Wabah Corona/Covid-19 DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyinggung soal besarnya kewenangan pemerintah dalam penanggulangan Pandemi Covid-19. Kewenangan pemerintah disebut tak terkontrol.

Hal itu disampaikan Cak Imin dalam pembukaan rapat konsultasi secara virtual dengan BPK RI pada Jumat (29/5/2020). Timwas Covid-19 DPR RI, berharap mendapat masukan dari BPK terkait "Apa yang bisa dilakukan secara lebih tepat," dalam pengawasan penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Termasuk menyangkut, seperti yang kita ketahui, Presiden sudah mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020. (Dalam, Red) Perppu ini sangat kuat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah dan eksekutif. Baik itu eksekutif di Kementerian Keuangan, maupun BI dan OJK di dalam menangani (pandemi, Red) terutama dampak ekonominya," kata Cak Imin.

Bahkan, kata Politisi PKB yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini, "selintas kewenangan mereka (eksekutif) sangat luas dan tak terkontrol-bahkan lebih memiliki kewenangan yang mutlak,".

"Sehingga, BPK lah yang bisa membantu mengawasi sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu dalam menanggulangi masalah krisis. Kasus BLBI misalnya, telah menjadi pelajaran yang sangat berharga sehingga, tidak perlu terjadi di masa yang akan datang," kata Cak Imin seraya menekankan pentingnya upaya mencegah terjadinya moral hazard dalam kewenangan besar itu.

Pantauan GoNews.co, Rapat konsultasi virtual itu turut dihadiri oleh beberapa anggota Timwas diantaranya; Cucun A. Syamsurizal (PKB/Banggar/Komisi III), Hamka Baco Kady (Golkar/Banggar/Komisi V), Lisda Hendrajoni (NasDem/Komisi VIII), Sungkono (PAN/Komisi VIII), Marwan Dasopang (PKB/Komisi VIII), Nurhadi (NasDem/Komisi VIII), Siti Mukaromah (PKB/Banggar/Komisi VI), dan lainnya.

Sementara jajaran BPK dipimpin langsung oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. Hadir juga Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, yang sebelumnya pernah mengungkap temuan potensi kerugian negara dari anggaran Bansos.

Untuk diketahui, Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Penanggulangan Wabah Corona/Covid-19 DPR RI terdiri dari 30 anggota yang berasal dari seluruh fraksi dan komisi yang ada di DPR RI saat ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77