Memutus Rantai Penyebaran, Pedagang dan Pembeli di Pasar Pusat Padang Panjang Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan
Karena pasar merupakan kawasan publik yang sangat rentan untuk menjadi lokasi penyebaran virus seperti covid -19. Proses transaksi jual beli barang - barang tersebut dapat memicu penyebaran virus dengan menempel dan menyebar di berbagai benda yang ada.
Ditambah lagi semenjak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aktivitas jual beli di pasar tentu harus tetap memakai protokol Covid-19.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Arpan menyampaikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, berbagai arahan dan penjelasan terus diberikan baik secara lisan maupun tulisan, ucapnya.
"Kami memberikan arahan baik secara langsung dengan lisan melalui sound sistem pengeras suara, maupun melalui surat edaran dan himbauan, itu kami lakukan agar masyarakat dapat taat dan patuh dengan himbauan ini," terangnya, Kamis 28 Mei 2020.
Arpan berharap, aktivitas jual beli tetap berjalan dengan sesuai himbauan yang disampaikan, masyarakat baik penjual dan pembeli dapat menjaga jarak dan memakai masker. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol Covid-19," tukasnya. (**)
Editor | : | Jontra |
Sumber | : | Kominfo Padang Panjang |
Kategori | : | Padangpanjang, Pemerintahan, Ekonomi |