Home  /  Berita  /  Hukum

Bawa Sabu 175 Gram, Dua Pemuda Sumbar Terjaring di Poskowas Covid-19 Kuansing

Bawa Sabu 175 Gram, Dua Pemuda Sumbar Terjaring di Poskowas Covid-19 Kuansing
Dua pemuda pembawa sabu yang diamankan petugas Poskowas Tanjungpauh Kuansing.
Jum'at, 29 Mei 2020 11:26 WIB
Penulis: Wirman Susandi

TELUKKUANTAN - VF (26) dan UA (23), dua pemuda asal Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diamankan petugas Poskowas Tanjungpauh Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rabu (27/5/2020) malam. Ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 175 gram.

Dari informasi yang dirangkum GoRiau.com, VF dan UA datang dari arah Pekanbaru menuju Telukkuantan. Sesampai di Poskowas, mobil mereka diberhentikan petugas untuk memeriksa suhu tubuh.

Ketika ditanya tujuan dari dua orang tersebut, petugas curiga dengan gelagatnya. Terlihat seperti orang yang baru saja mengkonsumsi sabu-sabu. Melihat hal itu, petugas langsung menggeledah keduanya dan ditemukan bong sabu.

Ketika digeledah, salah seorang sempat membuang bungkusan. Aksinya tersebut dilihat oleh seorang warga dan kemudian menyampaikan ke petugas. Ternyata benar, petugas menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Terkait hal ini, Kapolres Kuansing membenarkan adanya dua pemuda yang membawa narkoba dari Pekanbaru. Mereka terjaring di Poskowas Tanjungpauh.

"Iya, ada dua pemuda yang diamankan bersama barang bukti yakni berupa mobil Xenia dan butiran kristal yang diduga sabu-sabu," ujar Kapolres melalui Kapolsek Singingi Hilir AKBP Bambang Hariyanto, Jumat (29/5/2020) di Telukkuantan.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/