Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
18 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
6
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
17 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Home  /  Berita  /  Politik

Demokrat: Waspadalah Gerakan PKI di Tengah Kegaduhan Pandemi

Demokrat: Waspadalah Gerakan PKI di Tengah Kegaduhan Pandemi
Ilutstrasi Ormas membakar bendera PKI. (Istimewa)
Rabu, 27 Mei 2020 20:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat, Bambang Purwanto, mengingatkan semua pihak akan gerakan yang mengancam NKRI Di tengah kegaduhan Pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Tengah itu, menanggapi adanya dugaan gerakan senyap PKI di Tanah Air.

Ia mengakui, wabah Covid-19 sudah menyita perhatian banyak pihak tanpa kecuali, karena berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Namun tanpa disadari ada bahaya yang jauh lebih besar mengancam eksistensi NKRI. Akibat tanpa kepedulian semua pihak gerakan PKI melenggang di antara kegaduhan masalah covid-19," ujarnya kepada Wartawan, Rabu (27/5/2020).

Hal ini kata Bambang, terbukti adanya lambang dan bedera PKI mulai muncul tanpa ada yang memperhatikan dan bahkan katanya lagi, sempat ada wacana perayaan ulang tahun PKI yang ke 100 juga tidak ada yang berupaya menghalau.

"Padahal, sesuai TAP MPRS no : XXV tahun 1966 telah menetapkan Ketetapan Tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, dinyatakan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme / marxisme- leninisme," tegasnya.

Berdasarkan ketetapan MPRS tersebut kata Dia, jelas tidak ada ruang bagi PKI untuk bisa tumbuh di Indonesia. "Dan ketika mereka mulai muncul, ini jelas suatu pelanggaran konstitusi dan ini juga luput dari perhatian semua pihak," tegasnya.

Ia menduga, gerakan tersebut nantinya akan masuk ke ranah yang lebih prinsip lagi ketika RUU HIP tidak memasukan dalam konsideran tentang TAP MPRS no: XXV tahun 1966.

"Ini perlu dipertanyakan, karena jelas bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara berdasarkan spirit agama artinya juga menolak terhadap ajaran komunisme yg bersifat atheis, apalagi dalam RUU HIP pasal 6 ayat (1) memasukan Trisila dan ayat (2) memasukan Ekasila yg tentunya akan mendegradasi kemurnian Pancasila. Dalam sejarah pada saat pembahasan Dasar Negara memang pernah ditawarkan akan tetapi yg dipilih dan disepakati pada saat itu adalah Pancasila," tandasnya.

Oleh karena itu, Ia juga meminta agar pembahasan soal Pancasila tidak sampai mencampur adukan dengan Trisila maupun Ekasila, karena menuritnya akan merusak kemurnian Pancasila yang memiliki spirit agama dan lebih jauh bisa terseret kepada aliran komunisme.

"Mencermati kondisi seperti ini tentu semua pihak harus segera menyadari akan bahaya komunis yang akan mulai masuk ke ranah Dasar Negara. Lebih meyakinkan lagi ketika beberapa partai meminta utntuk memasukan TAP MPRS no: XXV Tahun 1966 ke dalam konsideran tidak dihiraukan berarti ada kekuatan di Parlemen yang mendukung penolakan tersebut," tandasnya.

Ia juga menduga, gerakan ini tersusun secara sitematis mulai tahun 1998 yang menghapuskan Film G 30 S PKI. "Sehingga anak cucu kita tidak mengerti lagi tentang bahaya komunis (PKI), kalau kita cermati, mulai anak TK hingga sarjana yang lahir tahun 1980an dapat dipastikan tidak tau tentang PKI, yang pada giliranya saat ini malah dianggap trand lambang PKI bagi anak-anak muda, kondisi seperti ini tentu sangat berbahaya," urainya.

Saat berlanjut mulai masuk ke dalam ranah konstitusi, tentunya ada kecurigaan bahwa mereka akan membuka ruang bagi gerakan kimunisme bisa lebih leluasa

"Kalau dugaan ini benar, berarti Parlemen telah lengah dan mengabaikan keberadaan TAP MPRS No : XXV tahun 1966, mari kita segera menyadari kealpaan dan bahaya di hadapan kita, ada bahaya laten komunis yang masuk tanpa kita sadari," pungkasnya.***

wwwwww