Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
2
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
21 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
3
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
21 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
23 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
21 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

RT-RW Bertanggungjawab atas Klirens WNI yang Baru Masuk

RT-RW Bertanggungjawab atas Klirens WNI yang Baru Masuk
Kedatangan ratusan WNI di Wisma Atlet pada 18 Mei 2020. (Foto: Dok.)
Kamis, 21 Mei 2020 19:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.01/Menkes/332/2020 guna mencegah dan mengendalikan importasi Covid-19 melalui peningkatan pengawasan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia.

SE Menkes yang ditandatangani 20 Mei 2020 itu mengatur bahwa WNI dan WNA yang datang dari luar negeri harus memiliki sertifikat sehat dari negara kedatangan.

WNI dan WNA itu, juga harus menjalani pemeriksaan; 1) Wawancara, 2) Suhu Tubuh, 3) Saturasi Oksigen, 4) Rapid Test.

WNI dan WNA dengan hasil tes non reaktif, menurut SE Menkes tersebut, selanjutnya diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina. Mereka juga harus membawa Health Alert Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk.

WNI dan WNA tersebut, "dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan. Perjalanannya ke daerah asal dapat difasilitasi oleh pemerintah," kutipan SE tersebut, Kamis (21/5/2020).

Mereka kemudian melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan physical distancing, memakai masker dan menerapkan PHBS.

"Untuk WNI, klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/