Home  /  Berita  /  Politik

Tahapan Pilkada Dilanjutkan Bulan Juni, Teras Narang Sebut KPU Terlalu Berani

Tahapan Pilkada Dilanjutkan Bulan Juni, Teras Narang Sebut KPU Terlalu Berani
Minggu, 17 Mei 2020 17:28 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah pemilihan Kalimantan Tengah A Teras Narang menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 6 Juni mendatang terlampau berani.

"Saya mencermati, rencana KPU untuk melanjutkan tahapan Pilkada 6 Juni 2020 tersebut terlampau berani dan terlampau optimis, termasuk juga Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini Komisi II," ujar Teras Narang Minggu (17/5/2020).

Teras Narang memaparkan pandanganya setelah sebelumnya berkunjung ke beberapa Provinsi yang ikut Pilkada (sebelum pandemi Covid-19).

Langkah untuk menunda Pilkada sampai dengan 9 Desember 2020, menurutnya tidaklah bijaksana. Cenderung hanya memperhatikan salah satu sektor saja, yaitu anggaran. Tanpa mempertimbangkan cara lain untuk mengamankan anggaran Pilkada tahun 2020.

"Saya berpendapat keputusan Pemerintah, DPR dan KPU tersebut akan memicu mewabahnya pandemi Covid -19 di tanah air. Terutama di 270 Provinsi, Kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada," tegasnya.

Ketua Komite I DPD ini juga menyarankan, agar KPU dan pemerintah memberi waktu jeda kepada rakyat untuk menjaga dirinya, sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Mantan Gubernur Kalteng ini mengingatkan akibat pandemi Covid 19, saat ini sudah banyak rakyat menderita dari sisi kesehatan, ekonomi dan keuangannya.

"Belum lagi sekiranya terjadi yang tidak kita harapkan, yaitu serangan gelombang kedua pandemi Covid 19 ini," paparnya.

Teras pun mengakui bersyukur DPD tidak ikut memutuskan tentang penundaan Pilkada sampai bulan Desember 2020. Kendatipun DPD mempunyai hak konstitusi sebagaimana termuat di UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan oleh Pemerintah, DPR serta KPU.

Terkait tidak diikutkanya DPD dalam memutuskan penundaan Pilkada itu, Teras Narang pun menyerahkan kepada Sidang Paripurna DPD RI untuk melakukan judicial review tentang pengabaian yang dilakukan antar lembaga negara tersebut.

"Saya anggota DPD RI yang setuju lembaga negara DPD RI pada saatnya mengajukan gugatan sengketa lembaga negara di MK. Bagaimana negara kita mau memerintahkan taat hukum kepada rakyatnya, tapi lembaga negaranya saja sudah tidak menaatinya," tukasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77