Home  /  Berita  /  Politik

Ombudsman: Di Rumah Saja Sudah Almarhum, Gantinya Indonesia Terserah

Ombudsman: Di Rumah Saja Sudah Almarhum, Gantinya Indonesia Terserah
Status Alvin Lie di Akun Twitter pribadinya.
Minggu, 17 Mei 2020 19:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Peraturan pemerintah soal penanganan Covid-19 dianggap membingungkan dan plin plan.

Tak cuma masyarakat awam, para tokoh dan elite politik juga merasakan hal yang sama. Langkah pemerintah membuka kembali operasional transportasi publik dengan dasar kepentingan apapun dinilai tetap memiliki celah untuk disalahgunakan dan justru akan bertentangan dengan harapan Presiden Joko Widodo menurunkan kurva Covid-19 pada Mei 2020.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menjelaskan pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah yang didukung dengan penerbitan SE Gugus Tugas No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Dirjen Perhubungan Udara dengan tujuan apapun tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk bepergian dari dan ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, dalam SE Dirjen Perhubungan Udara hanya mengatur peran dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan dalam pencegahan virus corona, tetapi belum mengatur penerbitan tiket.

"Apapun kepentingannya tetap ada celah yang tidak mudah untuk diverifikasi. Misalnya surat tugas dari swasta. Itu asli atau tidak penandatangannya sah atau tidak gimana caranya. Kalau untuk pribadi cukup membuat surat pernyataan yang diketahui kepala desa bagaimana ngeceknya dalam kondisi saat ini. Banyak celah," jelasnya.

Alvin merasa khawatir dengan terbukanya celah ini maka intruksi dan harapan Presiden Joko Widodo terkait dengan penurunan kurva Covid-19 pada Mei ini berisiko menjadi sia-sia.

Sementara itu, pasca terbitnya Surat Edaran para Dirjen di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang No. 4/2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan melalui Tim Gabungan melakukan pemantauan implementasi dari kebijakan tersebut.

Bahkan, saking kesalnya, Alvin Lie juga sempat menulis di akun twitter pribadinya. "Dirumah saja sudah almarhum, gantinya Indonesia Terserah, Sak Karepmu," ujarnya, Minggu (17/5/2020).

Keluhan serupa juga dikatakan Bupati Gowa. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya diputuskan tidak dilanjutkan kembali.

"Kesepakatan kami Forkopimda semalam bahwa PSBB Kabupaten Gowa tidak dilanjutkan dan berakhir besok pada hari Minggu besok," ujar Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kepada wartawan, melalui sambungan video telekonferensi pers, Sabtu (16/5/2020).

Adnan menyebut PSBB di Gowa merujuk pada PP 21 Nomor 2020 Tentang PSBB. Dalam peraturan ini diatur, yang pertama, Adnan menyebut peliburan sekolah diganti dengan belajar dari rumah. Lalu peliburan tempat kerja, pembatasan kegiatan-kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat keramaian atau di tempat umum, termasuk pembatasan moda transportasi, dan lain-lain.

"Nah kalau kita merujuk pada PP Nomor 21 ini dan kita melihat kebijakan yang diambil oleh Pemerintah pusat, maka menurut pembahasan kami dengan Forkopimda sudah tidak efektif lagi kalau kita melaksanakan PSBB (lanjutan)," kata Adnan.

"Kenapa, karena kebijakan pusat sudah mulai membuka (melonggarkan). Contoh misalnya, dalam PSBB dikatakan pembatasan moda transportasi, transportasi sekarang kan sudah dibuka oleh mereka, artinya bandara sudah dibuka, transportasi lain juga sudah dibuka," terang Adnan.

Mui juga melakukan protes. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyesalkan sikap pemerintah yang hanya tegas melarang masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid. Namun, pemerintah tidak tegas terhadap masyarakat yang berkumpul di pasar, mall, dan bandara.

"Hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat, apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI," kata Anwar dalam keterangannya, Minggu (17/5).

"Padahal dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan, bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada," sambungnya.

Anwar menyatakan, seharusnya Pemerintah dapat tegas mengatur masyarakat untuk tidak berkumpul tanpa terkecuali di tengah pandemi Covid-19. Anwar menegaskan, tindakan tegas bukan hanya untuk berkumpul di rumah ibadah saja.

"Jadi penegakan lapangan itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja, tapi juga di pasar, di mall, di jalan, di terminal, di bandara, di kantor, pabrik, industri dan lainnya. Tujuannya adalah agar kita bisa memutus rantai penularan virus ini secara cepat," tegas Anwar.

Anwar menuturkan, hal ini perlu dilontarkan karena melihat situasi yang saat ini terjadi. Dia menyesalkan sikap Pemerintah yang hanya tegas melarang umat untuk tidak beribadah secara berjamaah di masjid. "Adanya ambivalensi sikap dari Pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah, tapi tidak tegas dengan lainnya," cetus Anwar.

Oleh karena itu, Anwar mengharapkan Pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan dan tindakannya untuk membuat aturan yang jelas dan tegas dalam menyikapi pandemi Covid-19 tanpa terkecuali. Dapat memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya.

"Kecuali untuk hal-hal yang memang sangat penting, sehingga semua elemen masyarat dapat dengan ikhlas menerimanya. Masyarakat dapat hormat serta tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya," tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/