Home  /  Berita  /  Kesehatan

Hanura: Kenaikan Iuran BPJS saat Pandemi Covid-19 Tidak Tepat

Hanura: Kenaikan Iuran BPJS saat Pandemi Covid-19 Tidak Tepat
Minggu, 17 Mei 2020 16:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.

Perpres terbaru ini berisi tentang perubahan iuran yang mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020. Padahal, akhir April lalu pemerintah baru saja mengumumkan iuran turun mulai bulan ini.

Menanggapi hal itu, Korwil VIII DPP Partai Hanura, Mervin Komber mengatakan, sejatinya kenaikan iuran BPJS dapat dimaklumi, namun pemilihan waktunya yang tidak tepat, sehingga banyak masyarakat merasa terbebani.

"Kondisi perekonomian di tengah virus Covid19 yang melanda bangsa Indonesia membuat ketahanan ekonomi masyarakat menjadi menurun, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, para pekerja yang mengalami PHK dan kemudian banyak UKM yang terpaksa harus ditutup. Kenaikan Iuran BPJS ini jelas membebani masyarakat," ujar Mervin, Minggu (17/5/2028).

Untuk itu, Mervin berharap pemerintah dapat menunda kenaikan iuran BPJS, karena dirasa memberatkan masyarakat. "Tunda dulu kenaikan BPJS hingga pandemi Covid-19 berakhir dan kondisi perekonomian normal kembali," ujar alumni UNCEN ini.

Untuk diketahui, berdasarkan kutipan Perpres 64 Tahun 2020, Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan kelas II dan kelas I naik 100 persen. Rinciannya, Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.

Khusus kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan mulai 1 Januari 2021. Jadi, hingga akhir tahun ini, kelas III tetap membayar dengan iuran lama karena pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500 per orang per bulan.

Sedangkan per 1 Januari 2021, kenaikan iuran terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77