Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
23 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
22 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
21 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Home  /  Berita  /  Sawahlunto

Bebas Covid-19, Sekitar 8o Persen Masjid di Sawahlunto Bisa Gelar Salat Jumat

Bebas Covid-19, Sekitar 8o Persen Masjid di Sawahlunto Bisa Gelar Salat Jumat
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. ANTARA/Miko Elfisha
Sabtu, 16 Mei 2020 22:59 WIB
PADANG- Kota Sawahlunto, Sumatera Barat kemungkinan bisa menyelenggarakan ibadah salat Idul Fitri berjamaah di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena hingga saat ini masih aman tanpa ada yang positif terpapar COVID-19.

"Informasi dari Wali Kota Sawahlunto, 80 persen masjid di sana sudah menggelar shalat Jumat. Rencananya juga akan diselenggarakan shalat Idul Fitri. Ini karena daerahnya bebas COVID-19 serta penerapan kearifan lokal," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Sabtu (16/5/2020).

Menurutnya untuk izin pelaksanaan shalat Idul Fitri itu, Pemkot Sawahlunto tengah melaksanakan pool test. Sebanyak 1.600 sampel swab akan diambil masing-masing 400 sampel dari tiap kecamatan dengan sistem multi stage sampling.

Sawahlunto bekerja sama dengan Universitas Andalas untuk melaksanakan pool test tersebut. “Sekarang sedang menunggu hasil sampel. Jika negatif, Sawahlunto bisa jadi satu-satunya yang menggelar salat Idul Fitri berjamaah nanti," katanya.

Namun jika ada positif tentu harus ditelusuri, kecamatan mana. Nanti dibuat lagi kebijakan sesuai dengan kearifan lokal, acuannya tetap Maklumat MUI Sumbar 007/2020.

Maklumat MUI Sumbar 007/2020 itu diantaranya berisi udzur syara'i untuk tidak melaksanakan ibadah shalat fardhu berjamaah di masjid dan mengganti salat Jumat dengan shalat fardhu di rumah masih tetap ada karena mengingat perkembangan penularan COVID-19 di Sumbar.

Sementara bagi daerah yang menunjukkan tidak ada yang positif COVID-19, secara bertahap bisa melaksanakan salat Jumat selama ada jaminan dari pemerintah daerah.

Irwan menyebut, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, Sumbar memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.

PSBB kedua lebih fokus pada pengetatan mobilitas warga, sesuai Permenhub Nomor 25/2020. Selain itu juga menjalankan Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Nomor 007/2020.

Dari evaluasi disepakati, jika ada daerah yang benar-benar masih bersih dari COVID-19, maka PSBB dapat direlaksasi, melalui kearifan lokal. Pemerintah daerah bisa mengizinkan masyarakat beribadah berjamaah di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Irwan menilai Sawahlunto sudah sampai pada penerapan kearifan lokal itu sehingga bisa mengizinkan 80 persen masjid menggelar shalat Jumat berjamaah, meski tetap sesuai dengan prosedur kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan bawa sajadah sendiri dari rumah.

“Masjid yang 20 persen lagi adalah yang berada di lintas Sumatera, di jalan raya. Mereka masih belum berani, karena daerah perlintasan. Kesadaran itu juga patut diapresiasi,” ujarnya.

Menurut Irwan langkah maju Kota Sawahlunto tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Karena, bisa menjadikan daerahnya masih zona hijau, melalui peraturan yang tegas dan ketat untuk orang keluar masuk. “Penyebaran ini intinya kan orang keluar masuk, jika tegas dan ketat. Orang yang masuk itu benar-benar sehat,”katanya.

Sementara itu Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta menjelaskan salat Jumat diperbolehkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Forkompinda, MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Sawahlunto.

Itu merujuk surat MUI Sumbar kepada Gubernur dan Wali kota/Bupati se-Sumbar untuk memfasilitasi umat untuk shalat Jumat. Selain itu, hingga saat ini, Kota Sawahlunto masih tercatat sebagai salah satu dari tiga daerah bebas COVID-19 di Sumbar.

“Karena itu mulai tanggal 15 Mei 2020 ini, mesjid di Sawahlunto sudah bisa melaksanakan shalat Jumat,” tambah Deri Asta.

Meskipun diperbolehkan, namun, protokol kesehatan tetap diberlakukan. Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap jemaah yang memasuki Mesjid. Sementara Satpol PP perempuan mengecek masker dan sajadah jemaah. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Sawahlunto, Sumatera Barat, Kesehatan, Peristiwa
wwwwww