Home  /  Berita  /  Politik

DPR dan Pemerintah Sepakat Beri Keringanan Pajak Media

DPR dan Pemerintah Sepakat Beri Keringanan Pajak Media
Jum'at, 15 Mei 2020 15:35 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendukung pemberian insentif ekonomi bagi industri media di tengah pandemi Covid-19.

Meutya menilai ada sejumlah insentif yang memungkinkan dilakukan pemerintah, seperti iklan dan kredit.

"Saya rasa program diseminasi pemerintah dapat merangkul media massa melalui layanan iklan," kata Meutya kepada Tempo hari ini, Jumat, 15 Mei 2020.

Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah sudah sepakat memberikan keringanan pajak fasilitas hasil dari pertemuan diarinya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Dewan Pers.

"Tinggal masing-masing media berkomunikasi dengan Dirjen Pajak untuk terkait pelaksanaannya. Atau Dewan Pers yang berkonsultasi dengan Dirjen Pajak," ucap politikus Partai Golkar ini.

Anggota Komisi I Bobby Adhityo Rizaldi setuju pemerintah memberikan insentif untuk industri media massa selama non APBN, seperti keringanan pajak dan alokasi iklan sosialisasi penanganan Covid-19.

Dua skema insentif ekonomi yang disampaikan Meutya tadi bagian dari tujuh usulan Dewan Pers dan sejumlah asosiasi perusahaan media kepada pemerintah.

Lima usulan insentif lainnya adalah subsidi harga kertas, subsidi tagihan listrik untuk Mei-Desember 2020, penangguhan tagihan BPJS Ketenagakerjaan, penangguhan pembayaran pajak perusahaan pers, dan memaksimalkan pungutan PPh dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, dan Microsoft.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tempo.co
Kategori:Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/