Home  /  Berita  /  Nasional

Iuran BPJS Kembali Naik, Ini Besarannya Masing-masing Kelas

Iuran BPJS Kembali Naik, Ini Besarannya Masing-masing Kelas
Presiden Joko Widodo. (int)
Rabu, 13 Mei 2020 13:43 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Selasa (12/5/2020).

Dikutip dari Kompas.com, melalui Perpres yang diteken Jokowi di tengah pandemi virus corona ini, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. 

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77