Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI Pantau Implementasi POJK Stimulus Dampak COVID-19

DPD RI Pantau Implementasi POJK Stimulus Dampak COVID-19
Ketua Komite IV DPD RI, Elviana. (Foto: Ist.)
Selasa, 12 Mei 2020 20:30 WIB
JAKARTA - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mendorong OJK agar implementasi kebijakan countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, dapat dilaksanakan dengan baik.

Hal itu disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Elviana dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (11/5/2020) lalu. Rapat itu, membahas implementasi Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak COVID-19).

Raker tersebut juga menyepakati bahwa Komite IV DPD RI dan OJK akan bermitra dalam melakukan monitoring di lapangan atas implementasi POJK Stimulus Dampak COVID-19, dan bekerjasama melakukan sosialisasi atas kebijakan-kebijakan yang diterbitkan OJK terkait dengan relaksasi kredit/pembiayaan baik di sektor perbankan maupun non-bank.

"Kemitraan tersebut dilakukan agar kebijakan pemerintah melalui OJK dapat dipahami secara jelas serta dapat memberikan manfaat secara luas bagi masyarakat di daerah. Sinergi tersebut dilakukan antara Anggota Komite IV DPD RI dengan Perwakilan OJK di masing-masing Provinsi," kata Elviana.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/