Home  /  Berita  /  GoNews Group

Susah Sinyal, Kepala Desa di Flores Timur Panjat Pohon Demi Ikut Rapat Online

Susah Sinyal, Kepala Desa di Flores Timur Panjat Pohon Demi Ikut Rapat Online
Senin, 11 Mei 2020 15:23 WIB
FLORES - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal 2020-2024, Kabupaten Flores Timur merupakan salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang tidak masuk dalam daftar kabupaten tertinggal.

Namun ironisnya, sarana prasarana sebagai salah satu indikator penetapan Perpres di wilayah itu belum memadai. Seperti yang dialami warga desa Woloklibang, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur.

Warga di desa ini belum menikmati jaringan telepon atau internet yang memadai. Jika hendak menelepon atau mengakses internet, warga harus berjalan kaki sejauh satu kilometer untuk mendapatkan sinyal.

Bahkan, demi mengikuti rapat koordinasi (rakor) virtual bersama Bupati Flores Timur terkait penanganan covid-19 pada Jumat (8/5), kepala desa Woloklibang, Anselmus Sili harus nekat memanjat pohon. Hal itu dilakukannya karena sampai saat ini desa Woloklibang masih sangat terisolir dengan jaringan telekomunikasi.

"Mau buat bagaimana lagi, terpaksa harus panjat pohon supaya bisa dapat sinyal dari Larantuka. Memang ada tower di kecamatan kami, tetapi jauh di pesisir, kita di gunung tidak bisa akses. Untuk telepon saja susah, apalagi internet," ujar Anselmus ketika dihubungi, Senin (11/5).

Dia menceritakan, saat mencari sinyal untuk mengikuti rapat virtual, dirinya didampingi sekretaris desa dan BPD. Rakor penanganan covid-19 yang berjalan kurang lebih dua jam itu, diikutinya dari atas pohon. "Sekitar dua jam, karena sempat istirahat makan, habis itu lanjut lagi," ujarnya.

Dia berharap, Pemda Flores Timur bisa bekerjasama dengan pihak Telekomunikasi, agar di desanya bisa dibangun tower BTS (Base Transceiver System). "Kalau bisa dibangun biar mini, sehingga akses telpon bahkan online bisa terjamin," harap Anselmus.

Meski demikian Anselmus mengakui infrastruktur jalan dan penerangan di desa itu sudah baik, sehingga dinikmati warganya. "PLN sudah, jalan juga sudah sebagian dihotmix , tahun ini mungkin sudah selesai," imbuhnya.

Tanggapan Pemda Flotim

Menanggapi keluhan warga desa Woloklibang, Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli mengaku sudah menyurati Kominfo untuk pembangunan tower mini yang jangkauan pelayanan jaringannya kurang lebih 10 KM. Selain itu, Pemda juga sudah meminta Telkom untuk bangun tower besar lainnya di wilayah itu.

"Tahun-tahun kemarin sudah terpasang tower mini di Desa Titehena Kecamatan Solor Barat, Desa Puhu Adonara Timur, Desa Latonliwo Kecamatan Tanjungbunga, Desa Lewoawang Kecamatan Ilebura dan beberapa desa lagi untuk jangkauan jaringan kurang lebih 10 KM," jelasnya.

Menurut dia, di Flotim secara wilayah, rata-rata jaringan Telkom sudah baik, hanya kadang terkendala jaringan karena jarak jangkauan.

"Tinggal satu dua desa yang memang sinyalnya kurang kuat misalkan desa Woloklibang dan lainnya. Mudah-mudahan kementerian Infokom cepat menjawabi permintaan pemda Flotim," tutupnya.

13 Kabupaten Tertinggal di NTT

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal 2020-2024

Ada 13 kabupaten di NTT dan 49 di 10 provinsi lainnya. Total 62 daerah.

Disebutkan, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres yakni perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu. Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali. Berikut 13 kabupaten tertinggal di NTT Tahun 2020-2024:

Kabupaten Sumba Barat
Kabupaten Sumba Timur
Kabupaten Kupang
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kabupaten Belu
Kabupaten Alor
Kabupaten Lembata
Kabupaten Rote Ndao
Kabupaten Sumba Tengah
Kabupaten Sumba Barat Daya
Kabupaten Manggarai Timur
Kabupaten Sabu Raijua
Kabupaten Malaka.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77