Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
16 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
5 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
5 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pria Injak Alquran di Hadapan Warga Desa, Perekamnya Juga Ditangkap Polisi

Pria Injak Alquran di Hadapan Warga Desa, Perekamnya Juga Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di Polres Tasikmalaya, Ahad (10/5/2020). (republika.co.id)
Minggu, 10 Mei 2020 17:39 WIB
TASIKMALAYA - Aparat Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap lelaki berinisial HM (30 tahun) karena diduga melakukan penodaan agama.

Dikutip dari Republika.co.id, HM menginjak kitab suci umat Islam, Alquran, di depan warga di Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (9/5).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana menuturkan, peristiwa menginjak Alquran itu bermula ketika tersangka HM dituduh mencuri ponsel warga yang ketika itu sedang melakukan musyawarah.

Namun, HM menyangkal tuduhan itu. Ia berani bersumpah menggunakan Alquran. Ternyata, HM bukan bersumpah di bawah Alquran, justru menginjak kitab suci itu. 

''Dia (tersangka) menyangkal mencuri dengan sumpah Alquran. Tapi, dia malah menginjak Alquran itu,'' kata Kapolres saat konferensi pers, Ahad (10/5).

Kejadian itu sebenarnya tak dihiraukan oleh warga. Warga membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran. 

Perekam Juga Ditangkap

Namun, kejadian itu direkam oleh salah satu warga yang berinisial ZN (24). Rekaman video itu lalu disebarkan melalui media sosial dengan tujuan agar tersangka HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya.

Video peristiwa penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial. Atas viralnya video itu, polisi menerima laporan kasus dugaan  penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian. 

''Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial,'' kata Hendria.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit handphone tersangka.

Atas perbuatan itu, dua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun. Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/