Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meskipun Pembayarannya Dicicil, Saleh Pastikan Kawal THR Pekerja

Meskipun Pembayarannya Dicicil, Saleh Pastikan Kawal THR Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Ist.)
Minggu, 10 Mei 2020 15:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), menyebutkan bahwa pemberian THR adalah wajib dan tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR, meskipun keuangan perusahaan terganggu.

Karenanya, Kemenaker telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha, serta melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional guna mencapai solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR, termasuk kemungkinan pembayaran THR dengan cara dicicicil.

Hal itu merupakan bagian dari isi Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker hari Kamis (7/5/2020) lalu, yang diungkap Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam pernyataan tertulis kepada GoNews.co, Minggu (10/5/2020).

"Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurur saya itu boleh saja. Tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi," kata Saleh.

Di luar masa pandemi ini, kata Saleh, perusahaan kan banyak juga yang untung. "Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab,".

Sebagai pemegang mandat pengawasan dari Rakyat, kata Saleh, melalui Komisi IX DPR RI dirinya memastikan upaya pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran tetap dilakukan. Termasuk mengawasi penerapan konsekuensi dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/