Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Di Batam Nambah 490 Orang Selama Corona, Jumlah Janda Baru di Indonesia Hampir Setengah Sejuta

Di Batam Nambah 490 Orang Selama Corona, Jumlah Janda Baru di Indonesia Hampir Setengah Sejuta
Ilustrasi. (JPNN)
Sabtu, 09 Mei 2020 18:49 WIB
JAKARTA - Jumlah perceraian saat wabah Covid-19 meningkat tajam. Tak tanggung-tanggung sepanjang 2019-2020 hampir setengah juta perempuan berstatus janda muncul.

Nyaris setengah juga pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia cerai sepanjang 2019. Dari jumlah itu, mayoritas perceraian terjadi atas gugatan istri.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 yang dilansir GoNews.co dari detikcom, Jumat (28/2/2020) perceraian tersebar di dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama untuk menceraikan pasangan muslim, sedangkan Pengadilan Negeri menceraikan pasangan nonmuslim.

Dari data Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, hakim telah memutus perceraian sebanyak 16.947 pasangan. Adapun di Pengadilan Agama sebanyak 347.234 perceraian berawal dari gugatan istri.

Sedangkan 121.042 perceraian di Pengadilan Agama dilakukan atas permohonan talak suami. Sehingga total di seluruh Indonesia sebanyak 485.223 pasangan.

Dari banyaknya kasus perceraian itu, menyisakan banyak masalah. Seperti nasib anak pasca perceraian, apakah ikut ibu atau anak. Selain itu, juga masalah eksekusi putusan soal nafkah anak dan nafkah mantan istri yang harus diberikan oleh ayah/mantan suami.

"Selain itu, tidak ada mekanisme yang mengikat pihak ketiga (instansi tempat permohonan bekerja) untuk memastikan eksekusi pembayaran nafkah oleh tergugat yang mangkir," demikian salah satu alasan susahnya eksekusi.

Saat Wabah Corona, Jumlah Janda di Batam Tambah 490 Orang, Kebanyakan Cerai Akibat Keuangan

Sementara itu, kondisi ekonomi yang memburuk di tengah pendemi wabah covid-19 disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka perceraian di Kota Batam.

Akhirnya, saat ini jumlah janda dan duda di kota Batam terus mengalami peningkatan. Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Batam, H Barmawi, Sabtu (25/4/2020) mengatakan, jumlah perkara yang ditangani pada Pengadilan Agama per 21 April tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Ia menyebutkan, banyak faktor pemicu penyebab perceraian terjadi seperti faktor ekonomi dan perkawinan beda negara.

"Dari data yang sudah kita rekap ada 669 perkara perceraian, namun yang sudah diputus ada 490 perkara," ujarnya.

Artinya, lanjut dia ada sebanyak 490 warga Batam yang baru menyandang status janda. "Dominan perceraian akibat kondisi ekonomi, banyak suami yang tak lagi dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan istri," katanya.

Barmawi menerangkan dari data jumlah perceraian per Januari 2020 hingga 21 April 2020 itu, permintaan perceraian lebih didominasi atas permohonan istri ataupun gugat.

Istri gugat cerai suami ada sebanyak 356 perkara, sementara suami gugat istri hanya sebanyak 134 perkara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com dan Tribunews
Kategori:Umum, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77