Home  /  Berita  /  Hukum

Ada Napi Kembali Berbuat Kriminal Usai Peroleh Asimilasi, Kemenkumham Sumbar akan Panggil Keluarga

Ada Napi Kembali Berbuat Kriminal Usai Peroleh Asimilasi, Kemenkumham Sumbar akan Panggil Keluarga
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir saat memberikan pengarahan kepada warga binaan yang akan keluar penjara usai menerima asimilasi. (Antara/Fathul Abdi)
Sabtu, 09 Mei 2020 22:04 WIB
PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) akan menambah syarat penerima program asimilasi terkait kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 karena adanya sejumlah narapidana yang bermasalah usai keluar penjara.

"Untuk ke depannya narapidana yang memenuhi syarat sebagai penerima asimilasi, keluarganya akan didatangkan langsung untuk membuat surat pernyataan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir, di Padang, Sabtu (9/5/2020).

Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen keluarga dalam mengawasi narapidana bersangkutan usai keluar penjara.

Ia mengatakan pada pemberian sebelumnya sebagian keluarga hanya memberikan pernyataan secara tertulis tanpa datang langsung ke Lapas atau Rutan.

"Sekarang para narapidana yang akan keluar keluarganya diminta datang langsung ke kantor," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan memperketat pengawasan bagi narapidana yang telah keluar penjara melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Pengawasan akan diperketat, keluarga serta lingkungannya pun akan dipantau secara intens," katanya.

Budi membeberkan hingga saat ini ada sebanyak 1.046 narapidana yang menerima asimilasi sejak pertama kali diberikan pada awal April 2020.

Jumlah tersebut tersebut di 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) Lapas atau Rutan yang ada di daerah setempat.

Selain itu pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengawasan para narapidana tersebut.

"Identitas serta alamat para penerima asimilasi juga telah kami serahkan pada pihak kepolisian," katanya.

Pada bagian lain, hingga saat ini diketahui telah ada enam narapidana penerima asimilasi yang kembali terjerat kasus. Semuanya telah diproses oleh Polresta Padang. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Padang, Sumatera Barat, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/