Home  /  Berita  /  GoNews Group

Merasa Dibohongi, Keluarga 2 ABK WNI yang Dilarung ke Laut Tuntut Pihak Penyalur

Merasa Dibohongi, Keluarga 2 ABK WNI yang Dilarung ke Laut Tuntut Pihak Penyalur
Jum'at, 08 Mei 2020 21:24 WIB
JAKARTA - Keluarga dari Sefri (26 tahun) dan Ari (25 tahun), dua anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 China, yang meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut oleh akan menuntut PT Karunia Bahari Samudera (KBS) selaku penyalur kerja kedua ABK tersebut.

Kuasa hukum keluarga ABK, Aulia Azz Al Haqqi, mengatakan pihak keluarga korban ini merasa dibohongi dan dirugikan oleh PT KBS yang berlokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, atas peristiwa yang dialami oleh kedua ABK tersebut.

Menurutnya, keluarga sebelumnya hanya mendapatkan informasi dari PT KBS bahwa ABK tersebut meninggal karena mengalami sakit, dan proses pemakaman jenazah dilakukan secara syariat Islam.

"Jadi mereka (keluarga ABK) ini baru tahu jika jenazah itu dilarungkan ke laut, dan penyebab meninggalnya diduga mengarah ke unsur pidana dari pemberitaan yang viral belakangan waktu ini," katanya, Jumat (8/5).

Maka dari itu, pihak keluarga kemudian memberikan kuasa agar dapat menyelesaikan permasalahan ini. Adapun langkah hukum yang akan diambil berupa administrasi berupa tuntutan atas hak-hak korban seperti upah dan asuransi yang belum dibayarkan perusahaan tersebut.

"Lalu, jika kemudian ditemukan adanya unsur pidana dalam kematian korban maka kami akan membuat laporan ke Mabes Polri," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sedang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Dodi Yansen, mengaku prihatin atas musibah yang dialami kedua ABK tersebut. Dirinya pun berharap agar masalah ini dapat berjalan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Dodi, sebelumnya ada enam warga Desa Sedang menang yang diketahui bekerja sebagai ABK kapal, dari jumlah itu empat orang di antaranya sudah pulang dengan cara melarikan diri, sementara dua lagi meninggal dunia.

"Kita tentunya mendukung upaya yang diambil oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, semoga masalah ini dapat diproses secara adil," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/