Home  /  Berita  /  Hukum

Polda Sumbar Limpahkan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Dosen PTN Terhadap Mahasiswi ke Kejaksaan

Polda Sumbar Limpahkan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Dosen PTN Terhadap Mahasiswi ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Istimewa)
Selasa, 05 Mei 2020 21:23 WIB
PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat telah melimpahkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Padang terhadap mahasiswinya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang. Selasa (5/5/2020) mengatakan, kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21).

"Kemarin sudah dinyatakan lengkap dan langsung dilimpahkan," kata dia.

Menurut dia pihaknya masih menunggu petunjuk untuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan alat bukti kepada pihak kejaksaan.

Baca juga: Perkembangan dugaan asusila terhadap mahasiswi, polisi: pemohonan pra peradilan dosen FY ditolak pengadilan

"Kalau ada petunjuk lanjutan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita serahkan," kata dia.

Sebelumnya Salah seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatera Barat mengalami pelecehan seksual dari oknum dosen di toilet fakultas yang ada di kampus tersebut.

Ia mengatakan kasus ini terjadi pada 10 Desember 2019 dan muncul setelah korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan mahasiswi tersebut melapor kepada Polda Sumatera Barat dan laporan korban diterima dan teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.

Ia menjelaskan tindakan pelecehan dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi ini bermula dari adanya kegiatan mahasiswa.

Dari keterangan korban sesuai laporan. Awal adanya kegiatan mahasiswa dan terlapor yaitu oknum dosen meminta sesuatu yang panas-panas, kemudian membawa pelapor ke dapur yang berada di lantai dua.

Kemudian ketika oknum dosen dan mahasiswi berada di dapur itu. Oknum dosen langsung menarik korban ke dalam toilet dan terjadilah tindakan dugaan pelecehan seksual.

Selain itu oknum dosen tersebut sempat mengunci korban di dalam toilet tersebut.

Ia mengatakan oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar pada Kamis (20/2).

"Sejak ada laporan kami sudah memanggil korban, saksi-saksi, pihak perguruan tinggi dan juga terlapor. Hasilnya oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen mendatangi Polda Sumbar pada Jumat (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan

Oknum dosen menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam di Ruangan Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar dan akhirnya ditahan.

Kemudian oknum dosen ini mengajukan pra peradilan terkait penetapansebagai tersangka oleh penyidik. Setelah menjalani beberapa kali persidangan pengadilan memutuskan menolak permohonan dari tersangka dan Polda tetap melanjutkan proses kasus tersebut hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaaan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/