Rampok Bersenjata Api di Pelalawan Riau Ditembak dan Dibekuk Polisi di Sijunjung
Lima pelaku yang ditangkap bernama Siman Harefa, 36 tahun, Muhammad Yusuf, 44 tahun, Tri Safari, 41 tahun, Arman Prasetyo, 49 tahun, dan Hermanto, 50 tahun. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/K/IV/2020/Riau/Pelalawan/Polsek Bunut tanggal 29 April 2020.
''Saat ditangkap, salah seorang pelaku terpaksa kami tembak karena berupaya kabur dan melakukan perlawanan,'' kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda saat dihubungi Tagar, Sabtu 2 Mei 2020.
Rico menjelaskan, kelima tersangka diketahui beraksi di rumah warga yang bernama Firmansyah, 46 tahun, yang beralamat di Jalan Poros, Kelurahan Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
''Pelaku beraksi saat korban sedang tertidur. Mereka menyekap para korban, mengacungkan pistol rakitan dan mengambil harta milik korbannya,'' kata Rico.
Dia menjelaskan, harta benda yang mereka gasak berupa dua unit gadget merek Nokia, plus membawa kabur truk berisikan sawit milik keluarga korban.
''Pelaku kemudian kabur ke Sumatera Barat. Kami mendapatkan informasi dari pihak Polsek Bunut dan Polres Pelalawan, kemudian membuntuti pergerakan mereka hingga akhirnya bisa dilumpuhkan,'' katanya.
Rico menyebut kelima pelaku langsung diserahkan pihaknya ke Polres Pelalawan beserta barang bukti (BB) yang dicuri komplotan perampok tersebut.
''Kami hanya membantu menangkap saja, memang sempat kami bawa ke Padang. Namun, mereka diserahkan lagi ke pihak Polsek Bunut dan Polres Pelalawan Riau,'' tuturnya.
Dari kelima orang itu, polisi ikut menyita BB berupa satu unit mobil merek Colt Diesel nomor polisi (nopol) BM 8741 EU beserta dua lembar STNK truk dan STNK mobil merek Avanza silver nopol BM 1210 BF, beserta kuncinya, dan satu senjata api rakitan beserta tiga buah amunisi. ***