Home  /  Berita  /  Nasional

Pengamat: Ada Dua Aturan Hukum untuk Gunakan Bansos, Pak Bupati Boltim Tak Perlu Marah

Pengamat: Ada Dua Aturan Hukum untuk Gunakan Bansos, Pak Bupati Boltim Tak Perlu Marah
Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar. (Istimewa)
Senin, 27 April 2020 15:08 WIB
JAKARTA - Kemarahan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar karena rumitnya birokrasi pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dinilai tak perlu. Sebab, sudah ada sejumlah aturan yang bisa digunakan.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah diberikan keleluasaan pada Permendagri No 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemda.

Trubus menambahkan, payung hukum penanggulangan Covid-19 sudah ada semua. Termasuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020. "Nah tinggal bagaimana saling kolaboratif antara pusat dan daerah," jelas Trubus saat dihubungi, Senin (27/4).

Trubus menilai, seharusnya Pemda saat ini sangat leluasa untuk mengatur anggaran bila tujuannya menangani pandemi Covid-19. Pemda bisa menggunakan dana desa maupun APBD perubahan untuk menyalurkan bansos kepada masyarakat.

"Jika masalahnya soal bantuan sembako Pemda sudah ada aturannya dari Permendagri No 20, kan itu tentang realokasi APBD bisa digunakan buat bantuan sosial juga kan. Jadi kalau seperti ini, kita malah bertanya kemana APBD daerahnya?" sambungnya.

Menurutnya, apa yang dilontarkan Bupati Boltim Sehan Salim terlalu berlebihan bila dasarnya, karena belum turunya BLT dari pemerintah pusat. Terlebih harus sampai mengumpat kata kasar yang ditunjukan kepada menteri.

"Apa yang dikatakan Bupati Boltim terlalu berlebih-lebihan, sampai ditunjukan kepada menteri. Dan malah bisa jadi, ada panggung politik pada peristiwa ini," ujar Trubus.

Bansos Lewat Rekening Bank

Trubus menilai, penyaluran lewat rekening supaya tepat sasaran bantuan yang diberikan pemerintah pusat. Dia mendukung langkah pemerintah pusat.

"Seharusnya ini persoalan teknis, ini kan soal pendataan juga untuk dipastikan tepat sasaran bagi penerimanya," katanya.

Dia mencontohkan, persoalan bantuan tidak tepat sasaran sudah sering terjadi seperti, karena persoalan data yang tidak akurat. Oleh sebab itu, penyaluran lewat rekening ATM bisa sebagai upaya penyaluran BLT agar tepat sasaran.

"Jadi yang dimau oleh Bupati Boltim seperti apa? Langsung uang gitu diserahkan ke Pemda? Itu tidak bisa, jadi persoalan ini terkait teknis, pusat harus detail mendatanya, supaya tidak ada kesalahan lagi. Jakarta saja yang hebat masih ada yang salah penyaluran bansosnya," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menyarankan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Karena Pemda dengan Pusat hanya tinggal membangun kolaboratif kerja sama, karena sudah ada payung hukumnya bila tujuannya untuk penanganan Covid-19.

Amarah Bupati Boltim Sehan Salim Landjar

Sebelumnya, amarah Bupati Boltim Sehan Salim Landjar terekam video dan viral di sosial media. Dia bahkan sampai mengumpat menteri karena kesal BLT belum cair, sementara banyak warganya yang sudah kelaparan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sehan menjelaskan, dirinya mengamuk dan mengumpat karena rakyatnya sudah kelaparan karena kehabisan beras. Sementara BLT sebesar Rp 600.000 yang dijanjikan pemerintah pusat belum juga cair akibat mekanisme yang berbelit-belit.

Sehan menceritakan, sejak tanggal 23 April 2020, ia sudah turun langsung ke lapangan melihat kondisi rakyatnya. Ia juga sudah menggelontorkan 300 ton beras tahap pertama untuk 2.000 KK (Kepala Keluarga). Namun, dari ribuan rakyatnya ada yang tak bisa menerima bantuan beras tersebut karena terganjal aturan BLT.

Berdasarkan aturan, warga yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau PKH tak bisa mendapatkan bantuan lain. Akibatnya, sejumlah warga mendatangi rumah Sehan sambil menangis. Warga meminta bantuan beras satu liter.

"Ada tiga orang ibu-ibu menangis datang ke rumah saya minta beras biar cuma 1 liter, ternyata dia tercatat di penerima BLT. Sudah mau puasa, kita sudah pembagian tiga hari tapi dia enggak boleh dapat karena harus nunggu BLT. Sekarang BLT-nya mana? Mana? Lama. Sementara rakyat kita kan kelaparan," kata Sehan kepada merdeka.com, Minggu (26/4) malam.

Warganya Kelaparan di Tengah Corona, Bupati Bolaang Mengamuk

Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, berdasarkan data yang dikantonginya sebanyak 4.700 KK di wilayahnya masuk daftar penerima BLT. Untuk mendapatkan BLT, mereka harus mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat, di antaranya membuat rekening melalui Bank Sulawesi Utara.

Sementara pembuatan rekening untuk 4.700 KK membutuhkan waktu lama, sekitar 3 bulan.

"Harus buka rekening ini lah, buka rekening itu lah, mesti catat ini, penuhi 14 kriteria. Ini mau bantu orang apa cari nama? Kenapa pemerintah pusat dalam situasi negeri seperti ini rakyat kita disuruh menunggu?" ujarnya.

Di tengah pandemi Covid-19, seharusnya pemerintah pusat mempermudah mekanisme pencairan BLT. Pemerintah pusat juga perlu berdialog dan memberikan diskresi kepada pemerintah daerah agar pembagian BLT kepada warga dipercepat.

"Kalau takut, khawatir para bupati nanti garong, loh suruh kawal saja sama KPK, Jaksa sama polisi," sambungnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77