Home  /  Berita  /  GoNews Group

3 Poin 'Menimbang' RUU Ciptaker Disorot Rieke Diah Pitaloka

3 Poin Menimbang RUU Ciptaker Disorot Rieke Diah Pitaloka
Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Omnibus Law Ciptaker, Senin (27/4/2020). (Gambar: Tangkapan layar video TV Parlemen)
Senin, 27 April 2020 21:22 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka, kembali menegaskan bahwa semangat membuat Undang-Undang tak boleh menabrak sistem aturan hukum sesuai dengan amanat UU 12/2011 sehingga prinsip-prinsip konstitusional harus tetap dipertahankan.

Hal itu ditegaskan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Omnibus Law Ciptaker, Senin (27/4/2020) siang.

Mengingat bahwa RDP diagendakan untuk membahas terkait konsiderasi Menimbang, Mengingat, dan Ketentuan Umum, serta Maksud dan Tujuan, Rieke menyampaikan agar ada perubahan diksi dari kata "perlu" menjadi kata "wajib" pada poin (A) Menimbang.

"Bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan seterusnya negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga," kata Rieke mengutip bagian teks poin (A) Menimbang RUU Ciptaker.

Kata "perlu" ini, kata Rieke, hemat saya diganti dengan kata "wajib", menjadi; "negara wajib melakukan berbagai upaya,".

"Karena itu adalah amanah dari Pancasila dan UUD 1945 khususnya ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak demi kemanusiaan," kata Rieke.

Rieke juga menyoroti poin (B) Menimbang dalam RUU Ciptaker. Kata Rieke, "disini dikatakan bahwa dengan Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap dan seterusnya...,".

"Mohon ini bisa dinarasikan sesuai dengan tap MPR yang masih berlaku. Tap MPR No 6 tahun 2001 tentang Perbankan," kata dia.

Poin lain yang Ia soroti dari bagian Menimbang adalah poin (C), terkait dengan kalimat "untuk mendukung Cipta Kerja diperlukan dan seterusnya..., termasuk perlindungan dan kesehatan pekerja,".

"Harapan kami konsideran Menimbang pada huruf C ini bisa lebih diarahkan sesuai dengan masukan beberapa anggota kami dalam rangka perwujudan struktur ekonomi nasional yang kuat serta berkeadilan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945," tutup Politisi PDIP itu sebelum akhirnya masuk ke pembahasan mengenai UMKM.

Seperti diketahui, belakangan Rieke dikenal keras soal RUU Ciptaker. Ia memandang perlu agar klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Ia juga meminta masyarakat betul-betul dilibatkan dalam proses pembahasan yang berlangsung di DPR. Rieke, juga pernah menyatakan agar RUU Umnibus Law Ciptaker tak melampaui sistem perundangan yang ada.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/