Home  /  Berita  /  Opini

Perlukah Penolakan Terhadap Jenazah yang Terinfeksi Covid-19?

Perlukah Penolakan Terhadap Jenazah yang Terinfeksi Covid-19?
dr. Wahyu Adhitya Prawirasatra
Minggu, 26 April 2020 17:34 WIB
Penulis: dr. Wahyu Adhitya Prawirasatra

CORONA Virus Diseases 19 (Covid-19) telah menjadi pandemic atau wabah yang tidak hanya menimbulkan kesakitan, tetapi juga menyebabkan kematian yang tidak sedikit di seluruh dunia.

Data World Health Organization (WHO) pada tanggal 25 April 2020 menyatakan bahwa terdapat 2.724.809 orang yang terkonfirmasi Covid-19 dan yang dinyatakan meninggal sebanyak 187.847 orang. Sedangkan di Indonesia, data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 pada tanggal 25 April 2020 menyatakan dari 8.607 pasien yang dinyatakan positif terdapat 720 pasien yang meninggal dunia. Persentase pasien meninggal akibat Covid 19 di Indonesia adalah sebesar 8,3%, cukup besar mengingat angka kematian dunia akibat infeksi Covid 19 sebesar 6,9%.

Covid 19 merupakan penyakit yang penularannya melalui droplet (percikan cairan tubuh pada saat bersin dan batuk) serta ketika menyentuh orang atau permukaan benda yang terduga dihinggapi virus corona. Di udara, virus corona dapat bertahan sampai 3 jam, sedangkan di bahan plastik, virus corona bisa bertahan 2-3 hari, pada kayu 4 hari, pada bahan besi 2-3 hari, bahan aluminium 2-8 jam dan pada kaca selama 4 hari.

Pada jenazah Covid-19, penularan ke orang hidup dapat terjadi melalui droplet yang keluar dari lubang tubuh, ketika jenazah dipindahkan atau ketika kontak dengan cairan tubuh jenazah. Pada saat terjadinya wabah Covid-19, dibutuhkan kewaspadaan bersama ketika menemukan kasus kematian, baik dari pasien dengan pemantauan (PDP) dan konfirmasi positif Covid-19 maupun jenazah yang meninggal dengan sebab yang belum diketahui seperti pada keadaan sudden death (mati mendadak) maupun jenazah dengan penyakit lain namun dicurigai Covid-19.

Penanganan jenazah Covid-19 telah diatur dalam pedoman yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO), Kementrian Kesehatan, Kementrian Agama, Pemda, Panduan yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi jenazah muslim. Penanganan jenazah Covid19 harus dilaksanakan dibawah 4 jam sejak waktu kematian dengan memperhatikan aspek etika dan kewaspadaan standar penanganan jenazah infeksius. Penanganan jenazah Covid19 harus dilaksanakan di rumah sakit oleh petugas pemulasaraan.

Pemulasaraan jenazah merupakan proses penyelenggaraan atau perawatan terhadap jenazah, termasuk proses memandikan/dekontaminasi, menyimpan maupun mengawetkan jenazah. Pemulasaran jenazah dilakukan di rumah sakit karena untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit Covid-19 dari jenazah. Selain itu, limbah cair dan padat dari jenazah dapat ditatalaksana agar tidak mencemari lingkungan. Jenazah tersebut dimasukkan ke kantong plastik/kantong jenazah serta diikat rapat. Jenazah dimasukkan ke dalam peti dan peti dibungkus plastik kembali. Pelayanan kedukaan atau shalat jenazah dapat dilakukan di rumah sakit atau masjid yang sudah didesinfeksi. Jenazah dibawa ke pemakaman oleh petugas mobil jenazah yang memakai alat pelindung diri (APD). Lokasi pemakaman sebaiknya berjarak setidak-tidaknya 50 meter dari sumber air tanah untuk minum dan 500 meter dari pemukiman terdekat.

Standar operasional prosedur penatalaksanaan jenazah terkait Covid-19 dapat berbeda antar daerah/rumah sakit, tetapi secara garis besar dalam pelayanan jenazah Covid-19 wajib memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan bersama baik dari pihak rumah sakit/petugas pemulasara jenazah, keluarga dan masyarakat banyak. Sehingga jangan tambah lagi penderitaan keluarga pasien yang ditinggalkan berupa penolakan jenazah. Hibur dan berdoalah untuk keluarga pasien agar diberikan ketabahan dalam menghadapi semua cobaan. Penatalaksanaan jenazah terkait Covid-19 yang sudah sesuai standar operasional akan menghindari penularan kepada keluarga pasien, pelayat dan orang sekitar pemakaman. ***

* Penulis adalah warga Jalan Cikditiro VBI Blok B No 13 Bangkinang, Kampar, Riau dan peraih predikat cumlaude profesi dokter Universitas Diperonegoro. Sekarang bekerja sebagai dokter umum di RSUD Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.


Kategori:Opini
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77