Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
19 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Belum Ada Tindakan Hukum bagi Warga yang Nekat Mudik, Kabareskrim Ingatkan Personel Pakai Cara Persuasif

Belum Ada Tindakan Hukum bagi Warga yang Nekat Mudik, Kabareskrim Ingatkan Personel Pakai Cara Persuasif
Jum'at, 24 April 2020 03:44 WIB
JAKARTA - Kebijakan larangan mudik mulai berlaku Jumat 24 April 2020. Kepada petugas yang berjaga, diingatkan menggunakan cara-cara persuasif menangani warga yang kedapatan mudik saat pandemi Covid-19.

"Menghadapi pelaku mudik yang memaksakan diri di check point, lakukan dengan secara persuasif. Beri pemahaman bahwa mudik beresiko akan membawa carrier," tutur Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Listyo menyebut, carrier yang dimaksud adalah penderita covid-19 tanpa gejala. Terlebih, sudah ada larangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait mudik Lebaran 2020.

"Sudah ada permintaan kepala daerah agar warganya tidak mudik dan ada ketentuan diisolasi saat sampai di daerah mudik," jelas Listyo.

Pemerintah sendiri resmi melarang mudik Lebaran 2020 dan mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020. Namun sejauh ini, belum ada aturan pelaksanaan yang bersifat sanksi bagi warga yang nekat kembali ke kampung halaman.

Korps Lalu Lintas Polri belum memutuskan tindakan hukum yang akan diberikan terhadap masyarakat yang tetap ngotot mudik.

"Terkait tindakan hukum, ini masih menjadi diskusi saat ini apa penegakan hukum yang tepat bagi pelanggar ini," kata Kepala Subdirektorat Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Indra Jafar dalam diskusi virtual bersama YLKI, Rabu 22 April 2020.

Kendati demikian, Indra mengatakan bahwa untuk sementara seluruh personel polisi di lapangan akan mengedepankan tindakan persuasif. Seperti memberikan sosialisasi agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunda perjalanan mudik di tengah penyebaran covid-19 yang kian meluas.

Seluruh masyarakat yang kedapatan melakukan mudik akan dikembalikan ke daerah asal keberangkatan tanpa terkecuali. Aturan ini diterapkan demi mendukung program pemerintah yang resmi melarang pelaksanaan ritual mudik.

"Polri akan dibantu oleh seluruh anggota kepolisian daerah, bersama Jasa Marga dan instansi pemerintah terkait lainnya untuk membantu pihak kepolisian melakukan pengecekan kendaraan transportasi umum, maupun pribadi yang mengangkut penumpang di sejumlah check point yang sedang dirapatkan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," Indra menandaskan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/