Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tak Dilayani Istri, Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung 6 Kali dalam 10 Hari, Korban Harus Dirawat di RS

Tak Dilayani Istri, Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung 6 Kali dalam 10 Hari, Korban Harus Dirawat di RS
Ilustrasi korban perkosaan. (int)
Kamis, 23 April 2020 10:27 WIB
MUSI RAWAS UTARA - Aparat Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menangkap pria berinisial HR (37), karena memerkosa putri kandungnya, RT (10), enam kali dalam sepuluh hari.

Dikutip dari merdeka.com, akibat akibat aksi bejad ayah kandungnya itu, RT mengalami pendarahan pada kemaluannya, sehingga menjalani perawatan di rumah sakit (RS).

Perkosaan terhadap RT oleh HR pertama kali terjadi di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Ahad (12/4). Pelaku memaksa anak kandungnya itu untuk melakukan persetubuhan ketika ibunya tidak ada di rumah.

Korban berusaha menolak namun tidak berhasil karena takut atas ancaman pembunuhan oleh pelaku.

Aksi bejat HR terhadap putrinya kembali berulang di hari-hari selanjutnya, hingga enam kali.

Perkosaan keenam terjadi pada Selasa (21/4) sore, yang membuat karena korban mengalami pendarahan di bagian kemaluan.

Tidak sanggup menahan sakit, korban memberanikan diri menceritakan perkosaan itu ke ibunya pada malam harinya.

RT kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan. Selanjutnya, ibu korban melaporkan suaminya ke polisi.

Kasatreskrim Polres Muratara AKP Rahmad Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap ketika berada di rumah sakit saat menemani korban. Saat itu, tersangka merasa tidak bersalah sehingga ikut mengantar anaknya berobat.

''Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dini hari tadi di rumah sakit. Dia ikut mengantar dan menemani anaknya yang baru diperkosanya,'' ungkap Rahmad, Rabu (22/4).

Dari pemeriksaan, tersangka berdalih melakukan perbuatan itu karena sudah lama tidak dilayani istrinya. Dia bermaksud membalas dendam dengan memerkosa darah dagingnya sendiri.

''Tersangka kesal istrinya atau ibu korban tidak memberi atau melayani nafsunya,'' kata Rahmad.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 huruf d dan e juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/