Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perppu 1/2020 jadi Soal, DPD Ungkap 2 Opsi Kebijakan Keuangan Negara

Perppu 1/2020 jadi Soal, DPD Ungkap 2 Opsi Kebijakan Keuangan Negara
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Agustin Teras Narang (kedua kanan). (Foto: Ist.)
Kamis, 23 April 2020 13:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu ini menuai polemik dan-hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menyikapi hal tersebut, Komite I DPD RI mengungkapkan, Perppu 1/2020 memang akan bertentangan dengan sendi-sendi konstitusionalitas dari apa yang telah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

"Terutama terkait apa yang telah diatur dalam Bab I (Ruang Lingkup) dan Bab II (Kebijakan Keuangan Negara) Perppu No. 1 Tahun 2020," kata perwakilan Komite I DPD RI dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020).

Secara spesifik, ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu No. 1 Tahun 2020, mengatur tentang pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas 3% terhadap UU APBN sampai dengan Tahun 2022. "Hal ini bertentangan dengan makna periodisasi pembahasan dan penetapan UU APBN sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,".

Siaran pers yang ditandatangani oleh Dr. Agustin Teras Narang (Ketua), dan tiga Wakil Ketua (Dr. Abdul Kholik, Fachrul Razi, dan Jafar Alkatiri) itu menjelaskan, berdasarkan pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 ada dua dasar pemikiran:

Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu No. 1 Tahun 2020 tidak menentukan batas maksimal prosentase Produk Domestik Bruto (PDB), "sehingga membuka peluang bagi Pemerintah untuk menentukan prosentase PDB terhadap defisit anggaran tanpa batasan dan hal ini dapat berimplikasi pada membesarnya Pos Pembiayaan APBN, termasuk meningkatkan jumlah rasio utang (baik dalam/luar negeri)".

Kedua, PDB tanpa batas maksimal ini berlaku sampai dengan Tahun Anggaran 2022, artinya ketentuan ini mengikat 3 (tiga) UU APBN sekaligus (UU APBN TA 2020, UU APBN TA 2021, dan UU APBN TA 2022). Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menentukan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun.

Sebagaimana diketahui, kata Teras dan para wakilnya, bahwa UU APBN 2021 dan 2022 belum ada produk hukumnya, sehingga penetapan APBN setiap tahun menjadi kehilangan makna, "manakala selisih antara pendapatan dan belanja dibuat terbuka tanpa batas maksimal dan menjangkau 2 (dua) masa penetapan APBN sekaligus,".

Atas dasar yang demikian, Komite I DPD RI berpendapat, "bahwa dalam upaya pananganan Pandemi Covid 19, tidak perlu merubah rezim kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan melalui APBN,".

Dalam rezim keuangan negara, telah disediakan 2 (dua) mekanisme luar biasa dalam pelaksanaan APBN dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, dalam hal menetukan kebijakan anggaran/keuangan negara, yaitu:

Pertama, melalui skema APBN, dimana jika terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d UU Keuangan Negara, Pemerintah dapat melakukan Perubahan UU APBN dalam tahun berjalan dengan meminta persetujuan DPR.

Kedua, dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran, termasuk melakukan belanja (pengeluaran) untuk keperluan yang tidak ada pagu anggarannya dalam UU APBN dalam periode yang sedang berjalan. Belanja dalam keadaan darurat ini dapat dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu, dengan ketentuan dipersyaratkan adanya keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa atau keutuhan negara (dalam hal ini misalnya darurat kesehatan akibat Covid 19). Persetujuan DPR dapat dimintakan setelah realisasi anggaran dilakukan, untuk kemudian dituangkan dalam UU APBN Perubahan dan/atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Ekonomi, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/