Home  /  Berita  /  Hukum

Polri Sebut 28 Eks Napi Asimilasi Corona Bikin Kriminal Lagi

Polri Sebut 28 Eks Napi Asimilasi Corona Bikin Kriminal Lagi
Polri menangkap residivis kejahatan yang baru bebas berkat asimilasi pandemi virus corona. (CNN Indonesia)
Rabu, 22 April 2020 23:06 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit menyebut setidaknya ada 28 orang mantan narapidana yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Ia menjelaskan semua narapidana itu telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di masing-masing kepolisian daerah (Polda) tempat terjadi kejahatan tersebut.

"Dari total 38.822 narapidana yang dibebaskan itu, ada 27 orang mantan narapidana yang berulah lagi dan berbuat kriminal," kata Listyo saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).

Ia menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh para eks narapidana itu beragam. Beberapa di antaranya kembali melakukan (residivis) pencurian dengan kekerasan, begal kendaraan bermotor, hingga pelecehan seksual.

"Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor dan curas serta satu pelecehan seksual," lanjut dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyayangkan keputusan Kemenkumham untuk pembebasan narapidana tersebut melalui program asimilasi dan integrasi dampak pandemi corona (covid-19).

Menurut dia, pembebasan terhadap napi ataupun warga binaan itu berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Sebab bukan tak mungkin mereka akan kesulitan mencari pekerjaan, apalagi di masa susah akibat pandemi Covid-19 ini, sehingga akhirnya berbuat kriminal kembali.

"Berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Agus melalui keterangan resmi, Senin (20/4).

Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani Kabaharkam, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta agar pihak kepolisian mencegah terjadinya kejahatan jalanan imbas dari pembebasan napi tersebut.

"Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan," kata Agus.

Dalam hal ini, Idham meminta agar Polri mengambil langkah-langkah strategis melalui kerja sama dengan Pemerintah daerah hingga tingkat paling bawah, yakni RT/RW untuk melakukan pengawasan dan juga pembinaan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi tersebut.

Hukuman Maksimal

Di tempat terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyoroti fenomena maraknya kriminalitas yang terjadi setelah 38 ribu lebih napi bebas berkat asimilasi imbas virus corona.

Dia memaklumi, meski dari segi angka, eks napi yang berulah lagi jumlahnya tergolong kecil dari total keseluruhan yang dibebaskan, namun hal ini tentu tetap menjadi persoalan di masyarakat.

Maka kata dia, sudah seharusnya status asimilasi atau pembebasan bersyarat itu segera dicabut dan penegak hukum dapat memberikan sanksi atau hukuman maksimal bagi para napi yang kembali melanggar.

"Memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran asimilasi, dan komitmen penghukuman maksimal termasuk pemberatan oleh penegak hukum bagi napi yang melakukan kejahatan berulang," kata Choirul saat melakukan konferensi pers update tata kelola penanganan Covid-19 melalui aplikasi berbagi video, Selasa (21/4).

Tak hanya itu, dia juga menyarankan agar kementerian terkait melakukan pengawasan lebih ketat kepada para napi yang telah diberi asimilasi ini.

Jika memang dirasa sulit, maka sudah sewajarnya pihak terkait memberi mandat kepada jajaran pemerintah di level terbawah, yakni RT dan RW hingga kelurahan untuk mengawasi napi yang bebas karena mendapat asimilasi virus corona ini.

"Penting memperbaiki dan memperkuat mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak, termasuk kepolisian dan struktur pemerintahan paling bawah," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/