Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Pemko Solok Sosialisasikan Aturan PSBB ke Masyarakat

Pemko Solok Sosialisasikan Aturan PSBB ke Masyarakat
WaliKota Solok Zul Elfian saat telekonferensi dengan Gubernur Sumbar terkait penanganan Covid-19 di daerah setempat. (HO-Protokol dan Komunikasi Pimpinan/Antara)
Rabu, 22 April 2020 08:02 WIB
SOLOK - Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat menyosialisasikan aturan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada masyarakat di daerah itu  untuk memutus rantai penularan Covid-19.

"Menjelang dimulainya PSBB pada Rabu (22/4/2020), kami sudah sosialisasikan ke masyarakat. Terutama dengan imbauan menggunakan mobil pengeras suara yang berkeliling memberi informasi di seputar Kota Solok," kata Kabag Humas Kota Solok Nurzal Gustim di Solok, Selasa (21/4/2020).

Ia menjelaskan penerapan ini setelah Pemerintah Pusat menyetujui pemberlakuan PSBB yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya Kota Solok melanjutkan edaran tersebut. Sesuai instruksi Gubernur Sumatera Barat No: 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 pada 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam pembatasan aktivitas di luar rumah oleh setiap orang dengan penuh kesadaran dan disiplin di Wilayah Kota Solok akan diatur dengan Instruksi Wali Kota Solok tentang pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Solok.

Ia menyebutkan hal yang diatur terkait pelarangan kegiatan sosial budaya, perkumpulan atau pertemuan politik, perkumpulan olahraga, perkumpulan hiburan, pertemuan akademik, perkumpulan atau pertemuan budaya.

Kemudian pembatasan kegiatan sekolah dan tempat kerja diliburkan atau belajar dan bekerja di rumah (kecuali yang berhubungan dengan penanganan Covid-19). Jika terpaksa keluar rumah wajib memakai masker.

Untuk transportasi, semua moda transportasi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang. Kecuali untuk transportasi barang kebutuhan dasar masyarakat.

Sedangkan transportasi roda dua (termasuk ojek) hanya boleh mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali anggota keluarga sendiri yang dibuktikan dengan KTP.

Untuk pembatasan kegiatan keagamaan, semua tempat ibadah ditutup dengan tetap mengumandangkan azan pada saat waktu shalat tiba.

Pemakaman bukan karena COVID- 19 dibatasi seminimal mungkin dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Sektor yang pengecualian peliburan (dengan pengaturan jarak antar orang) yaitu supermarket atau minimarket atau toko bahan pangan dan pokok.

Pasar dengan pembatasan waktu (khusus toko atau pedagang yang menjual kebutuhan harian), penyedia makanan (hanya melayani bawa pulang atau bungkus), apotek dan toko peralatan medis.

Kemudian layanan ekspedisi barang, distribusi bahan bakar/minyak/gas dan energi termasuk SPBU, pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi serta PDAM, penyedia layanan internet (Provider).

Kemudian penyiaran dan layanan kabel, bank kantor asuransi, dan penyelenggaraan sistem pembayaran dan ATM, toko bangunan serta toko pakan ternak dan pertanian.

Rumah sakit, Puskesmas dan Faskes umum serta media cetak dan elektronik.

Berdasarkan rapat koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota yang didampingi oleh Forkompimda, disepakati bahwa pelaksanaan PSBB Sumatera Barat dimulai pada 22 April 2020 sampai 4 Mei 2020.

"Nantinya akan dilakukan evaluasi dan jika dipandang perlu dapat diperpanjang 14 lagi sesuai situasi dan kondisi," ujarnya.

Ia menegaskan agar jangan diperpanjang lagi, diminta masyarakat untuk mematuhi semua aturan dan protokol pemerintah, sehingga wabah Covid-19 dapat segera diatasi secara bersama-sama.

"Kuncinya adalah, tetap di rumah saja. Kecuali pergi berobat, membeli makanan pokok dan hal-hal pengecualian lainnya yang telah diatur oleh pemerintah," sebutnya.

Untuk pengawalan pelaksanaan PSBB akan dibentuk Satuan Tugas Penegak PSBB Kota Solok yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Solok yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Kota Solok. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Peristiwa, Sumatera Barat, Kota Solok
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/