Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
2
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
19 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
20 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
19 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mudik Dilarang, PSBB Tak Lagi Relevan

Mudik Dilarang, PSBB Tak Lagi Relevan
Karantina wilayah yang lebih dikenal dengan istilah lockdown. (Gambar: Shutterstock)
Rabu, 22 April 2020 21:25 WIB
JAKARTA - Koalisi Lawan Corona (KLC) menilai, langkah pemerintah melarang mudik dalam upaya pencegahan pandemi Corona/Covid-19, berimplikasi pada relevansi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan, Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Sementara, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berdasarkan UU yang sama, adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

"Coba cermati! 'Pintu masuk' menjadi salah satu kata kunci," kata Jurubicara Koalisi Lawan Corona, NUKILA Evanty dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).

Nukila melanjutkan, bukankah dalam kebijakan larang mudik tersebut akan ada pengaturan lalu lintas meski tetap memperhatikan kelancaran arus pengiriman logistik; Jalan tol tidak akan ditutup, tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan yang mengangkut logistik atau berkaitan dengan keperluan kesehatan, perbankan dan yang penting lainnya; Lalu lintas pergerakan orang keluar maupun masuk wilayah tempat pemberlakuan larangan mudik, khususnya Jabodetabek, akan dilarang; Sedangkan lalu lintas pergerakan orang di dalam wilayah Jabodetabek, yang menggunakan sarana transportasi massal, seperti KRL, tetap diizinkan. "Semua jalan arteri atau jalan-jalan lain yang non tol itu ditutup,".

"Jadi kita sudah masuk full lockdown. Kita sudah menerapkan Karantina Wilayah ketika larangan mudik seperti itu diterapkan," kata dia.

Dan konsekuensi dari itu, kata Nukila, pemerintah wajib menjamin penghidupan dasar rakyat. "Ini jelas amanat UU Kekarantinaan Kesehatan itu,".

"Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat," kata Nukila mengutip bunyi pasal 55 ayat 1 UU Kerantinaan Kesehatan.

Artinya, tegas Nukila, "Jangan ada lagi masyarakat telat terima bantuan dari pemerintah selama masa itu. Jangan seperti PSBB yang berlaku sekarang, di Berlakukan per tanggal 10 April di DKI, tapi per hari ini, masih banyak warga yang belum terima bantuan,".

KLC, kata Nukila, mendukung apapun kebijakan yang pemerintah tetapkan, selama hak dasar masyarakat bisa dipenuhi. "Dan jangan lupa, bahwa sosialisasi dan keterbukaan informasi penting agar rakyat mengerti, sehingga stabilitas sosial dan politik bangsa tetap terjaga,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/