Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
2
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

KPK Konfirmasi Saksi Soal Transfer Pembelian Rumah Terkait Kasus Korupsi Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria

KPK Konfirmasi Saksi Soal Transfer Pembelian Rumah Terkait Kasus Korupsi Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria
Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria (rompi jingga), tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan. (Benardy Ferdiansyah/Antara)
Rabu, 22 April 2020 09:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi seorang karyawan Bank Mandiri Cabang Jakarta Graha Irama Putri Wulan Sari perihal dugaan transfer sejumlah uang pembelian rumah terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria (MZ), Selasa (21/4/2020).

KPK memeriksa Putri sebagai saksi untuk tersangka Muzni dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai dugaan transfer uang pembelian rumah yang mengatasnamakan anak dari tersangka MZ," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Diketahui, KPK telah menetapkan Muzni bersama pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka.

Untuk Yamin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019. Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.

Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.

Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.

Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Solok Selatan, Sumatera Barat, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/